Jakart, NortonNews.com – Upaya Yudha Arfandi untuk kembali mencari keadilan kandas. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara itu, harus menerima kenyataan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak.
Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan amar putusan berbunyi “Tolak PK Terpidana” pada perkara nomor 53 PK/PID/2026.
Dengan ditolaknya PK, hukuman terhadap Yudha Arfandi tetap tidak berubah, yakni 20 tahun penjara. Sebelumnya, ia telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante.Tamara Tyasmara kemudian memberikan respons atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak PK Yudha Arfandi. Ia mengaku sangat bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, Allah tidak pernah keliru dalam menempatkan keadilan. Saya juga sangat bersyukur karena Yang Mulia Hakim Agung beserta seluruh majelis yang menangani perkara ini telah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Dante, saya, dan keluarga,” ujar Tamara Tyasmara saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Dilansir dari Detik.com – Sebagai informasi, putra Tamara meninggal dunia pada usia 6 tahun ketika tengah berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama Yudha Arfandi.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Dante ditenggelamkan oleh Yudha. Ia sempat berdalih bahwa tindakannya bertujuan untuk mengajari anak tersebut berenang.
Atas perbuatannya, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan pembunuhan berencana pada November 2024.
Ia kemudian menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap menguatkan vonis yang telah dijatuhkan.

















































You must be logged in to post a comment Login