Jakarta,NortonNews.com – RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Undang-undang ini memuat berbagai ketentuan terkait hak dan kewajiban pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Dalam draf yang disahkan, UU PPRT juga mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang tercantum dalam Pasal 14 Bab V tentang hubungan kerja.
Dalam aturan tersebut, hubungan kerja dapat berakhir apabila disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, pemberi kerja tidak diperbolehkan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 14 huruf a yang menyebutkan bahwa hubungan kerja berakhir atas kehendak bersama.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja juga dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja, atau apabila terjadi tindak pidana yang melibatkan pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Dilansir dari Liputan6.com – PHK juga dimungkinkan jika pekerja rumah tangga tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan, meninggal dunia, atau ketika masa kontrak kerja telah berakhir.
Sementara itu, dalam Pasal 14 huruf g diatur bahwa hubungan kerja dapat berakhir apabila pemberi kerja pindah tempat tinggal dan pekerja rumah tangga tidak bersedia untuk ikut melanjutkan pekerjaan.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan RUU PPRT diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Setelah itu, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh peserta rapat, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Sementara itu, Menteri Hukum menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT tersebut sejalan dengan harapan Presiden Prabowo.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, pemerintah menyambut baik pengesahan tersebut karena sebelumnya Presiden Prabowo juga telah menyampaikan harapan agar RUU ini segera diselesaikan, seiring dengan aspirasi dari berbagai serikat pekerja.

















































You must be logged in to post a comment Login