Jakarta,NortonNews – Serikat Pekerja Tolak Rencana Larangan Perisa pada Produk Tembakau, Khawatir Berdampak pada Industri dan Tenaga Kerja
Rencana pemerintah untuk melarang penggunaan bahan tambahan seperti mentol, rempah, dan perisa buah dalam produk tembakau melalui Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mendapat penolakan dari kalangan industri dan serikat pekerja.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau serta jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Menurutnya, bahan tambahan selama ini menjadi salah satu faktor yang membedakan karakter dan cita rasa setiap produk di pasaran.
Henry menjelaskan bahwa unsur seperti mentol, pemanis, maupun ekstrak buah telah menjadi bagian penting dalam membangun identitas produk dan daya tarik bagi konsumen. Karena itu, pelarangan bahan-bahan tersebut dinilai dapat memengaruhi daya saing industri.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk UMKM yang berada di daerah sentra produksi tembakau. Menurutnya, pembatasan tersebut berisiko menurunkan aktivitas usaha hingga mengancam keberlangsungan bisnis.
Selain itu, Henry menyoroti kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila regulasi terhadap produk legal semakin diperketat. Produk ilegal dinilai memiliki risiko lebih besar karena tidak melalui pengawasan yang jelas terkait bahan baku maupun proses produksinya.
FSP RTMM-SPSI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi. Mereka juga mengingatkan potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI menyatakan keberatannya terhadap rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau selama bahan yang digunakan masih memenuhi standar keamanan yang berlaku.






















































You must be logged in to post a comment Login