Jakarta,NortonNews –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Dalam keterangannya, OJK menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan. Regulator meminta BNI melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh data dan transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, memastikan setiap hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan, serta secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Sejauh ini, BNI telah mengambil langkah konkret dengan melakukan proses verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah terdampak dengan total mencapai Rp7 miliar. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memulihkan kepercayaan nasabah serta memastikan kerugian dapat diminimalkan.
Tidak hanya itu, BNI juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Melalui koordinasi intensif, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana telah diamankan sebagai bagian dari proses investigasi dan penegakan hukum yang tengah berjalan.


















































You must be logged in to post a comment Login