NortonNews.com – Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban.
Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang itu, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Dalam sambutannya, Puan menyampaikan bahwa sepanjang Maret hingga April, masyarakat Indonesia telah memperingati tiga hari besar keagamaan, yaitu Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah.
Dilansir dari Detik.com – Ia menekankan bahwa perayaan tersebut menjadi momentum untuk melakukan refleksi, pembersihan diri, serta pemurnian jiwa.
Puan Maharani berharap momentum perayaan keagamaan yang telah dilalui dapat menjadikan setiap individu lahir kembali dengan penuh harapan, saling mencintai, menjunjung kasih, serta menebarkan kebaikan demi meraih keberkahan dalam nilai-nilai ketuhanan.
Dalam rapat tersebut, Puan juga membacakan sejumlah surat yang diterima DPR, termasuk Surat Presiden (Surpres). Di antaranya Surpres Nomor R-11/Pres/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 mengenai RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 tertanggal 15 April 2026 terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.
Agenda awal Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang disampaikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun.
Dalam IHPS tersebut dirangkum 685 laporan, terdiri dari 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu.
Selanjutnya, DPR membahas dan mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban. Laporan pembahasan tingkat pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Setelah melalui persetujuan seluruh fraksi, RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang melalui ketukan palu sidang yang dipimpin Puan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga RUU PPRT resmi menjadi undang-undang sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga.
Puan turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 22 tahun, khususnya kepada para menteri terkait.
Sebagai penutup, Puan menyampaikan pidato akhir masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Setelah penutupan ini, anggota DPR memasuki masa reses yang berlangsung mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.


















































You must be logged in to post a comment Login