Jakarta, NortonNews.com — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut terhadap lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Iman menjelaskan bahwa untuk tiga tersangka lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, berkas perkara terhadap lima tersangka lainnya juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dibagi ke dalam dua kelompok.
Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dilansir dari CNN Indonesia – Mereka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE seperti Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Mereka juga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2.


















































You must be logged in to post a comment Login