Jakarta,NortonNews – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Jumat (3/7). Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diduga memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Kota Solo.
Perwakilan pelapor, Rus Utaryono, menyebut laporan itu diajukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, baliho ucapan ulang tahun dipasang di sejumlah titik reklame yang merupakan aset Pemkot Solo dan turut menampilkan logo resmi pemerintah daerah.
Rus menilai penggunaan fasilitas serta identitas resmi pemerintah untuk baliho yang bukan merupakan agenda pemerintahan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Pemkot Solo menjelaskan bahwa biaya pemasangan baliho berasal dari dana pribadi Wali Kota Respati Ardi, bukan dari anggaran pemerintah.
Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan pihak pelapor. Mereka mempertanyakan penggunaan aset dan logo resmi Pemkot Solo apabila pendanaan memang dilakukan secara pribadi.
Menanggapi laporan tersebut, Respati Ardi menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.




















































You must be logged in to post a comment Login