NortonNews.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya tambahan pendapatan sedikitnya 50 persen bagi dokter yang ditugaskan di daerah terpencil.
Apabila usulan tersebut direalisasikan, pendapatan dokter umum yang bertugas di Puskesmas wilayah khusus diperkirakan dapat mencapai Rp52,2 juta per bulan.
Sementara itu, pendapatan dokter spesialis dapat mencapai sekitar Rp166,4 juta per bulan.
Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Selain dokter umum Puskesmas dan dokter spesialis, PB IDI juga mengusulkan peningkatan pendapatan bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit.
Sebelumnya, PB IDI telah mengusulkan penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Besaran pendapatan tersebut dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 8 jam setiap hari, 40 jam dalam satu minggu, atau 160 jam dalam satu bulan.























































You must be logged in to post a comment Login