Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pergoki Suami Bersama Siswi SMA di Hotel, Perempuan di Palembang Mengaku Jadi Korban KDRT

Pergoki Suami Bersama Siswi SMA di Hotel, Perempuan di Palembang Mengaku Jadi Korban KDRT

PALEMBANG, NortonNews.com – Seorang perempuan berinisial HR (39), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan suaminya yang berinisial RS (39) ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut dibuat setelah HR mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah hotel di Palembang.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. HR mengaku suaminya melakukan pencekikan dan pemukulan ketika dirinya berusaha menghentikan RS yang hendak pergi bersama perempuan berinisial BL.

Dilansir dari detikNews –  Kamis (22/10/2026), HR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut. Laporan itu kemudian diterima pihak kepolisian dan akan diteruskan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di tengah persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. HR menyebut dirinya masih berstatus sebagai istri sah RS. Keduanya telah menikah sejak 2008 dan memiliki dua orang anak.

Mencari Suami yang Disebut Tidak Pulang Selama Empat Bulan

Berdasarkan keterangan HR kepada wartawan, persoalan bermula ketika RS disebut tidak pulang ke rumah selama kurang lebih empat bulan. Kondisi tersebut membuat HR berusaha mencari tahu keberadaan suaminya.

Dalam proses pencarian itu, HR memperoleh informasi bahwa RS berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Rajawali, Palembang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia mendatangi hotel untuk memastikan keberadaan suaminya.

HR kemudian menunggu di bagian lobi. Saat menunggu, ia melihat RS keluar dari lift bersama seorang perempuan yang belakangan disebut berinisial BL. HR mengaku langsung merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Ia juga berusaha meminta penjelasan kepada RS mengenai hubungan antara suaminya dan perempuan yang bersamanya. Namun, menurut keterangan HR, RS memberikan jawaban bahwa dirinya tidak lagi memiliki hubungan dengan HR.

Jawaban tersebut membuat situasi semakin memanas. HR kemudian menyaksikan RS meninggalkan hotel bersama BL. Keduanya berjalan keluar dari area hotel, sedangkan HR berusaha mengikuti untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Peristiwa itu menjadi awal dari kejadian yang kemudian dilaporkan HR sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Meski demikian, rangkaian peristiwa tersebut masih perlu didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

HR Mengaku Dicekik dan Dipukul Saat Berusaha Menghentikan Suami

Setelah RS dan BL meninggalkan hotel, HR tidak langsung menghentikan upayanya untuk meminta penjelasan. Ia bersama anaknya dan sejumlah saksi lainnya disebut mengikuti keduanya hingga ke jalan raya.

HR mengatakan dirinya berusaha menghentikan RS dengan memegang bagian baju suaminya. Namun, menurut pengakuannya, RS kemudian berbalik arah dan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

HR mengaku lehernya dicekik dan tubuhnya dipukul ketika berusaha meminta RS berhenti. Dugaan tindakan tersebut kemudian menjadi inti laporan yang disampaikan kepada kepolisian.

Keterangan mengenai pencekikan dan pemukulan itu masih merupakan pengakuan pelapor yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap secara jelas apa yang terjadi, termasuk memastikan keterangan dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kekerasan fisik dalam hubungan rumah tangga merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan kondisi psikologis korban. Perselisihan antara pasangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam perkara ini, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan HR. Kepolisian memiliki tugas untuk memeriksa keterangan, mengumpulkan bukti, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Korban Mengaku Kekerasan Bukan Pertama Kali Terjadi

Dalam keterangannya, HR menyebut dugaan kekerasan yang dialaminya bukan peristiwa pertama dalam rumah tangganya. Ia mengaku telah menghadapi persoalan serupa sebelumnya, tetapi baru memutuskan membuat laporan setelah mendapatkan dorongan dari anaknya.

Keputusan untuk melapor menjadi langkah penting agar peristiwa yang dialami dapat ditangani melalui jalur hukum. Pelaporan juga memberikan kesempatan kepada aparat untuk memeriksa dugaan tindak pidana dan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan bukti yang tersedia.

HR mengatakan dirinya dan RS telah membina rumah tangga sejak 2008. Selama pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, masing-masing perempuan dan laki-laki. Ia juga menyebut anak pertamanya kini telah memasuki jenjang pendidikan tinggi.

Kondisi keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang persoalan yang disampaikan HR kepada wartawan. Namun, persoalan rumah tangga yang terjadi tetap perlu dipisahkan dari pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan. Fokus penanganan perkara adalah memastikan fakta kejadian dan menilai apakah terdapat pelanggaran hukum.

Pengakuan mengenai dugaan kekerasan berulang juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan. Jika terdapat kejadian sebelumnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik agar dapat dipelajari sesuai kebutuhan penyidikan.

Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, mencari pertolongan dan melaporkan kejadian merupakan salah satu langkah untuk memperoleh perlindungan. Dukungan dari keluarga dan orang terdekat dapat membantu korban mengambil keputusan, terutama ketika menghadapi situasi yang sulit.

HR Mengaku Mengetahui Hubungan Suami dengan Perempuan Lain Sejak 2025

Selain melaporkan dugaan KDRT, HR juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui dugaan hubungan antara RS dan BL sejak 2025. Menurut pengakuannya, hubungan tersebut sempat berakhir sebelum kembali terjalin.

HR menduga BL masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA di Kota Palembang. Informasi mengenai usia dan status pendidikan perempuan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak terkait.

Karena terdapat dugaan bahwa perempuan yang bersama RS masih berusia sekolah, penanganan informasi mengenai identitas dan latar belakangnya perlu dilakukan secara hati-hati. Identitas anak atau pihak yang diduga masih di bawah umur harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan hubungan pribadi tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang disampaikan HR. Meski demikian, persoalan hubungan antara RS dan BL berbeda dari dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan kepada polisi. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Penyidik dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa di hotel maupun kejadian setelahnya. Langkah itu diperlukan agar kronologi dapat disusun secara utuh dan tidak hanya bergantung pada satu keterangan.

Hingga informasi yang diberitakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum terdapat keterangan yang menyatakan bahwa dugaan kekerasan tersebut telah diputus oleh pengadilan. Oleh sebab itu, perkara ini tetap harus dipahami sebagai laporan dugaan penganiayaan yang sedang ditindaklanjuti kepolisian.

Polrestabes Palembang Membenarkan Laporan Telah Diterima

Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT yang diajukan HR.

Menurut keterangan yang diberitakan, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan laporan agar perkara dapat diperiksa oleh unit yang berwenang.

Dalam proses berikutnya, penyidik dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor, memeriksa pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian dan menilai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penanganan perkara juga harus memperhatikan hak semua pihak. Pelapor berhak memperoleh penanganan atas laporan dan perlindungan sesuai ketentuan, sedangkan terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri dalam proses hukum.

Kepolisian belum dapat menyimpulkan perkara hanya berdasarkan laporan awal. Penetapan langkah hukum selanjutnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak Bisa Dibenarkan

Kasus yang dilaporkan HR kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius. Konflik pasangan, perbedaan pendapat, maupun persoalan hubungan pribadi tidak membenarkan tindakan fisik yang membahayakan orang lain.

Di Indonesia, penanganan KDRT antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Aturan tersebut mengatur bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga serta ketentuan perlindungan bagi korban.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan dapat meminta bantuan kepada kepolisian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, maupun lembaga layanan perlindungan yang tersedia. Apabila terdapat ancaman keselamatan langsung, mencari tempat aman dan menghubungi petugas yang berwenang perlu menjadi prioritas.

Dalam perkara HR, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pencekikan dan pemukulan yang dilaporkan. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan rumah tangga harus mengutamakan keselamatan dan tidak boleh mengabaikan dugaan kekerasan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum, menjaga privasi keluarga yang terlibat, serta tidak menyebarkan identitas pihak yang diduga masih di bawah umur.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...