NortonNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan baru berupa pengecualian saham dengan kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 November 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 mengenai Penyesuaian Kriteria Evaluasi IHSG. Dalam aturan tersebut, BEI mengubah sejumlah ketentuan yang digunakan untuk menentukan saham yang dapat menjadi konstituen indeks.
Salah satu perubahan utama terletak pada kriteria seleksi saham. Sebelumnya, saham yang dikecualikan dari seleksi IHSG hanya mencakup saham yang tercatat di Papan Akselerasi. Melalui aturan terbaru, pengecualian tersebut diperluas sehingga turut mencakup saham yang masuk dalam kategori HSC.
Meski terdapat penyesuaian kriteria, BEI tetap menerapkan metode penghitungan indeks berdasarkan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan jumlah saham beredar bebas atau free float. Bobot masing-masing saham juga tetap dibatasi maksimal sebesar 9% melalui metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted.
Dilansir dari detik.com – Selain kriteria seleksi, BEI turut mengubah jadwal evaluasi indeks. Jika sebelumnya evaluasi rutin dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, kini jadwal tersebut dialihkan menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Perubahan juga berlaku pada waktu efektif penyesuaian indeks. Sebelumnya, perubahan ditetapkan pada hari bursa pertama di Januari, April, Juli, dan Oktober. Berdasarkan ketentuan terbaru, waktu efektifnya bergeser menjadi Februari, Mei, Agustus, dan November.
BEI juga mengatur mekanisme evaluasi insidental bagi saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal evaluasi reguler. Perubahan status tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penyesuaian dalam penghitungan IHSG.
Seluruh ketentuan baru mengenai penyesuaian kriteria evaluasi IHSG tersebut akan mulai diterapkan pada 2 November 2026, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi BEI.

















































You must be logged in to post a comment Login