NortonNews – Dua lembaga investasi asal Singapura, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Temasek, membantah tudingan bahwa mereka menekan Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang menduga kedua lembaga investasi itu berupaya memengaruhi keputusan MSCI terkait status pasar modal Indonesia. Pihak GIC dan Temasek menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Juru bicara GIC menjelaskan bahwa keputusan investasi lembaganya tidak ditentukan oleh klasifikasi indeks maupun pandangan umum terhadap pasar. Menurutnya, pertimbangan investasi lebih berfokus pada fundamental masing-masing perusahaan dan aset.
Ia juga menegaskan bahwa GIC telah berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun. Ke depannya, investasi tersebut akan tetap dilakukan berdasarkan analisis fundamental serta mempertimbangkan tingkat risiko.
Sementara itu, Kepala Wilayah Asia-Pasifik Temasek Global Investments untuk wilayah di luar Tiongkok dan India, Fock Wai Hoong, menyatakan bahwa tidak ada pihak dari Temasek yang menghubungi MSCI untuk memengaruhi keputusan terkait bursa saham di kawasan tersebut.
Dilansir dari detik.com – Sebelumnya, Muhammad Lutfi menduga adanya campur tangan Singapura dalam pertimbangan MSCI mengenai status pasar modal Indonesia. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa Rachel Goh dari GIC menekan MSCI agar menurunkan klasifikasi Indonesia. Menurut Lutfi, langkah tersebut diduga bertujuan memicu kepanikan pasar sehingga investor asing dapat membeli saham Indonesia dengan harga lebih rendah. Namun, tuduhan itu dibantah oleh GIC dan Temasek.
Di sisi lain, MSCI menjelaskan bahwa keputusan terkait indeks ditetapkan berdasarkan metodologi yang transparan dan berlandaskan aturan. MSCI juga membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
MSCI menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia serta berkomunikasi dengan pelaku pasar dan otoritas terkait. Keputusan mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

















































You must be logged in to post a comment Login