PALEMBANG, NortonNews.com – Pemerintah Kota Palembang mengadakan pembahasan mengenai rencana pemindahan saluran drainase yang sudah ada atau existing. Rencana tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan yang melibatkan pihak swasta. Pemerintah kota ingin memastikan proses pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan fungsi infrastruktur drainase serta ketentuan teknis yang berlaku.
Dilansir dari Sumeks – pembahasan rencana pemindahan saluran drainase itu dilakukan melalui Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan milik PT Optimis Sebiduk Semare atas nama Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang atas nama Rizka Mawaddah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady Nomor 550, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan rencana pengembangan kawasan dengan keberadaan saluran air yang telah tersedia. Koordinasi dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama yang berhubungan dengan sistem drainase dan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan langkah koordinasi antara pemerintah kota dan pihak pengembang. Hal ini diperlukan karena rencana investasi yang diajukan bersinggungan dengan saluran drainase yang telah ada.
Menurut Akhmad Bastari, koordinasi sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, berbagai kemungkinan kendala dapat dibahas lebih awal sebelum pembangunan dilaksanakan. Perencanaan yang matang juga diperlukan agar pengembangan kawasan tidak mengganggu fungsi saluran air yang sudah menjadi bagian dari infrastruktur perkotaan.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang pada dasarnya mendukung kegiatan investasi dan pembangunan yang dapat mendorong perkembangan wilayah. Namun, dukungan tersebut tetap harus disertai dengan kepatuhan terhadap prosedur, persyaratan teknis, serta peraturan yang berlaku. Keberadaan infrastruktur yang telah dibangun sebelumnya juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah pengembangan kawasan.
Dalam rencana yang dibahas, saluran drainase yang akan dipindahkan memiliki ukuran cukup besar. Saluran tersebut diketahui memiliki lebar sekitar tiga meter, kedalaman dua meter, dan panjang kurang lebih 200 meter. Ukuran ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses kajian sebelum pemindahan dilakukan.
Drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur perkotaan karena berfungsi mengalirkan air, khususnya ketika hujan turun. Oleh sebab itu, perubahan posisi saluran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pengembangan lahan. Perencanaan perlu mempertimbangkan kondisi saluran, arah aliran air, serta dampak yang mungkin muncul apabila pemindahan dilakukan tanpa perhitungan yang memadai.
Pemerintah Kota Palembang menyebutkan bahwa pemindahan saluran tersebut dapat dipertimbangkan selama seluruh persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi. Artinya, rencana tersebut masih membutuhkan kajian dan penyesuaian sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemindahan drainase juga harus tetap mempertahankan fungsi saluran dalam mendukung sistem pengelolaan air di wilayah kota.
Dinas PUPR Kota Palembang memiliki peran penting dalam proses tersebut. Instansi ini bertugas mengkaji rencana yang diajukan dan memastikan tahapan pemindahan saluran dilakukan sesuai ketentuan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai apakah rencana yang disusun dapat diterapkan tanpa mengurangi fungsi drainase yang sudah ada.
Keterlibatan Dinas PUPR juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur. Melalui proses penilaian tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa perubahan yang direncanakan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penyesuaian perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang bergantung pada keberadaan saluran air tersebut.
Akhmad Bastari menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pihak pengembang dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan infrastruktur. Menurutnya, komunikasi yang baik dibutuhkan untuk mempertemukan kebutuhan investasi dengan upaya menjaga keberlanjutan fasilitas perkotaan.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pihak memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rencana pembangunan dilaksanakan. Pengembang dapat mengetahui aspek teknis yang perlu disesuaikan, sedangkan pemerintah memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa rencana yang diajukan tetap sejalan dengan ketentuan pembangunan daerah.
Selain mendukung aktivitas investasi, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Sistem drainase yang berfungsi dengan baik merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam penataan kawasan perkotaan. Apabila saluran air mengalami gangguan, aliran air hujan dapat terhambat dan berpotensi meningkatkan risiko genangan di lingkungan sekitar.
Karena itu, pemindahan saluran drainase harus memperhatikan keberlanjutan fungsi infrastruktur. Perubahan lokasi saluran perlu direncanakan dengan cermat agar kemampuan mengalirkan air tetap terjaga. Proses tersebut juga memerlukan koordinasi yang jelas antara instansi pemerintah terkait dan pihak pengembang yang menjalankan rencana pembangunan.
Pembahasan yang dilakukan Pemkot Palembang menjadi langkah awal untuk menyelaraskan rencana pengembangan kawasan dengan kebutuhan pengelolaan air. Melalui pertemuan tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan pemindahan drainase dapat dibicarakan sebelum rencana masuk ke tahap pelaksanaan.
Pemerintah berharap pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengesampingkan kepentingan umum. Dengan adanya koordinasi sejak awal, potensi permasalahan yang berhubungan dengan infrastruktur dapat diidentifikasi dan ditangani melalui proses yang tepat.
Meski demikian, pelaksanaan pemindahan saluran tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan teknis dan hasil kajian dari instansi berwenang. Rencana tersebut perlu mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi drainase yang sudah ada.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengembangan kawasan dan investasi perlu berjalan seiring dengan pengelolaan infrastruktur kota. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Melalui kerja sama antara Pemkot Palembang, Dinas PUPR, dan pihak pengembang, rencana pemindahan saluran drainase diharapkan dapat dibahas secara menyeluruh. Tujuannya agar kegiatan pembangunan tetap dapat direncanakan dengan baik, sementara fungsi saluran air sebagai bagian penting dari sistem drainase Kota Palembang tetap terjaga.

















































You must be logged in to post a comment Login