Jakarta, Norton News – Dilansir dari detikHealth, pengelolaan keuangan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit. Permasalahan ini terjadi akibat peningkatan peserta BPJS yang menggunakan manfaat tanpa diimbangi dengan kenaikan jumlah iuran.
Bedasarkan pernyataan Direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kenaikan iuran BPJS idealnya dilakukan dua tahun sekali. Namun sejauh ini belum ada kenaikan lagi sejak tahun 2020. Ia mengungkapkan bahwa pihak BPJS telah menyampaikan usulan kenaikan iuran untuk menutup potensi defisit BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo. Direncanakan, peningkatan nominal iuran BPJS akan ditetapkan paling lambat pada pertengahan tahun 2025.
“Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan),” kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).
Akhir tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Apabila berlanjut, keberlangsungan JKN akan terancam dan berpotensi mengalami gagal bayar pada tahun 2026 jika jumlah iuran tidak ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan sejak tahun 2023 memang terjadi kesenjangan antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan pemasukannya. Rencana kenaikan iuran ini menurutnya akan menjadi salah satu cara agar program JKN tetap berjalan yang mendukung siasat lain dalam meningkatkan pemasukan BPJS mulai dari cost sharing sampai mendapatkan subsidi dari APBN.
“Sejak tahun 2023, ada gap cros, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim,” tutur Mahlil.



















































You must be logged in to post a comment Login