NortonNews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Polwan, Yuni Utami, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan ke polisi atas dugaan aksi kekerasan terhadap tetangganya, Yuni hingga kini dikabarkan belum ditahan.
Kondisi tersebut membuat korban, keluarga, serta warga Perumahan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, merasa cemas dan tidak nyaman.
Keresahan warga semakin bertambah setelah Yuni Utami aktif melakukan siaran langsung di TikTok dalam dua hari terakhir. Dalam tayangan itu, ia memperlihatkan luka lebam di wajahnya dan mengaku sebagai korban pengeroyokan.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kemarahan warga sekitar. Mereka menilai mantan anggota polisi itu kerap memainkan peran sebagai korban demi mendapatkan simpati dari publik di media sosial.
Insiden penganiayaan itu sendiri disebut terjadi pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan rekaman video yang beredar, korban bernama Kartina (40) saat itu hendak keluar rumah ketika Yuni tiba-tiba menggeber sepeda motornya dari teras rumah sambil membawa balok kayu.
Yuni kemudian menghampiri korban dan menggedor kendaraan korban menggunakan kayu tersebut. Meski sempat pergi, ia kembali mendatangi korban yang sedang mengunci pagar rumah, lalu memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali.
Melihat kejadian itu, suami korban langsung berusaha menghentikan aksi Yuni dengan menjatuhkannya ke tanah. Warga sekitar yang mendengar keributan pun datang melerai. Namun setelah terlepas, Yuni kembali menyerang hingga terjadi adu fisik sebelum akhirnya berhasil dipisahkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, sementara Yuni juga mengalami luka di bagian wajah dan kaki.
Warga setempat mengaku sudah lama merasa terganggu dengan perilaku Yuni yang dinilai sering membuat keributan di lingkungan perumahan. Bahkan, sebagian warga menyebut keberadaannya layaknya “bom waktu” yang dikhawatirkan bisa membahayakan lingkungan jika tidak segera ditangani serius.
Dilansir dari lambeturah.com – Menurut warga, Yuni kerap berteriak menggunakan kata-kata kasar, membuat kebisingan hingga larut malam, dan memicu perselisihan dengan tetangga.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga telah melakukan olah TKP awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Pihak Polres Sigi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi selama proses hukum berjalan.




















































You must be logged in to post a comment Login