Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Polisi mengatakan bahwa perkembangan terakhir dari pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi akan segera disampaikan kepada publik

NortonNews.com – Polda Metro Jaya di Jakarta akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait pelimpahan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memaparkan hasil kelengkapan berkas perkara sekaligus memberikan pembaruan mengenai tahapan akhir proses tersebut kepada publik.

Saat ini, dalam perkara tersebut masih terdapat lima orang tersangka. Pada klaster pertama, terdapat nama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Pelimpahan tahap kedua tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, dalam konferensi pers yang digelar pada 17 April 2026.

Saat itu, Iman menyampaikan bahwa Rismon Sianipar yang termasuk dalam klaster dua tersangka telah dicabut status tersangkanya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap lima tersangka lainnya yang masih berlanjut.

“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya sampai dengan persidangan di pengadilan,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026).

Dilansir dari Kompas.com – Namun demikian, hingga sekitar tiga pekan kemudian, para tersangka disebut belum menerima informasi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa berkas perkara yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam tahap penelaahan oleh pihak jaksa.

Sebanyak delapan orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo.

Secara umum, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...