Jakarta,NortonNews – Enam pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.
Mereka diduga menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2021 hingga 2026 dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (20/5/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga bukti pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan beberapa pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah TR yang menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026.
Selain itu, terdapat nama PG, AM, dan DM yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) di periode berbeda.
Penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Menurut pihak kejaksaan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus layanan pertanahan.
Besaran uang yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pemohon layanan.
Dalam praktiknya, pungutan tersebut disebut menggunakan istilah “uang taktis” di lingkungan internal oknum pegawai BPN Kota Serang.




















































You must be logged in to post a comment Login