Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Wanita Pelaku Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto Mengaku Terjerat Masalah Asmara dan Mengklaim sebagai Korban

Mojokerto – Tim kuasa hukum terdakwa DS (33) menegaskan bantahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap MZ (35), seorang ibu dua anak asal Mojokerto. Menurut mereka, DS justru merupakan korban penipuan asmara atau love scamming.

Kasus dugaan kekerasan seksual antara sesama perempuan tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan pembuktian, tuntutan, pledoi, hingga replik dan duplik telah rampung. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan pada Kamis (29/1) mendatang.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Firmansyah menuntut DS dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa DS. Faktor pemberat di antaranya, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan korban mengalami trauma psikis berupa kecemasan dan frustrasi.

Selain itu, DS dianggap tidak kooperatif selama persidangan karena kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan saling bertentangan dengan pernyataan sebelumnya maupun keterangan para saksi. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Jaksa menambahkan, perbuatan yang dilakukan DS dikategorikan sebagai perilaku seksual menyimpang.

Dilansir Dari Detikcom- Penasihat hukum DS, Januar Christian, menjelaskan bahwa kliennya dinilai berbelit-belit dalam persidangan karena meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan. Menurutnya, saat kejadian di kamar kos hanya terdapat DS dan MZ. DS juga mengakui adanya hubungan intim, namun menegaskan tidak disertai ancaman atau unsur kekerasan, Jumat (23/1/2026).

Dalam kasus ini, DS didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap MZ di sebuah kamar kos yang berlokasi di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7) siang. Jaksa menyebut DS diduga mengancam MZ menggunakan pisau cutter. Dugaan tersebut juga melibatkan kesaksian PH, keponakan MZ, yang disebut berada di dalam kamar kos saat kejadian.

Namun, penasihat hukum DS, Januar Christian, berpendapat lain. Ia meyakini bahwa ketika DS dan MZ melakukan hubungan intim, PH tidak berada di dalam kamar kos. Keyakinan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian keterangan antara PH dan MZ yang terungkap dalam persidangan, baik terkait rincian kronologi dugaan kekerasan seksual maupun asal mula luka yang dialami korban di bagian dada dan paha.

Januar menilai terdapat kejanggalan pada alat bukti serta kesaksian yang disampaikan di persidangan. Menurutnya, hasil visum hanya membuktikan adanya luka, tetapi tidak dapat memastikan pihak yang menyebabkan luka tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum menduga fakta-fakta yang disampaikan tidak sepenuhnya mencerminkan kejadian sebenarnya.

Selain itu, Januar menegaskan bahwa pada saat kejadian DS berada seorang diri di kamar kos. Sementara MZ datang bersama keponakannya serta seorang teman laki-laki berinisial FU. Dengan situasi tersebut, ia menilai kecil kemungkinan DS berani melakukan ancaman.

Menurut Januar, alat yang disebut digunakan untuk mengancam hanyalah sebuah cutter, sehingga dinilai tidak masuk akal jika seorang diri berani menghadapi tiga orang sekaligus. Ia menambahkan, apabila memang ada niat melakukan ancaman, seharusnya terdakwa membawa senjata yang lebih berbahaya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Januar menduga kliennya justru menjadi korban penipuan bermodus asmara yang diduga tidak hanya melibatkan MZ. Atas dasar itu, DS memberikan kuasa kepada sepupunya berinisial ADP (24) untuk membuat laporan balik terhadap MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Mojokerto.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang diduga menjadi dalang di balik kasus tersebut.

Namun, tim kuasa hukum meyakini adanya indikasi penipuan bermodus asmara, mengingat terdakwa mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp98 juta yang hingga kini tidak dikembalikan, bahkan justru berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual. Menurutnya, kemungkinan terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, meski hal tersebut belum dapat dipastikan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada kepolisian, sembari menegaskan bahwa laporan telah diajukan.

Pimpinan tim penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menyampaikan bahwa dalam pledoi yang dibacakan pada 12 Januari 2026, pihaknya membantah penerapan Pasal 6 huruf b sebagaimana tercantum dalam tuntutan JPU. Ia menyoroti unsur dugaan bahwa DS secara melawan hukum menempatkan MZ dalam penguasaannya guna memuluskan terjadinya kekerasan seksual.

Menurut Alizah, memang terdapat perbuatan seksual dalam perkara tersebut, namun hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi IS yang merupakan teman DS, kliennya diketahui menjalin hubungan asmara sesama jenis.

Hal tersebut, kata Alizah, juga diperkuat dengan rekaman percakapan WhatsApp antara DS dan MZ yang menunjukkan kedekatan keduanya, termasuk sapaan mesra. Bahkan, menurutnya, DS dan MZ telah merencanakan hubungan intim saat pertemuan mereka pada Juli tahun lalu.

Alizah menjelaskan bahwa cutter yang dimiliki DS tidak digunakan untuk mengancam korban. Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk membuka kardus berisi makanan yang dibawa dari Lampung, serta untuk mencukur rambut kemaluan MZ atas permintaan korban sendiri.

Hal itu, kata Alizah, diperkuat dengan percakapan pesan singkat tertanggal 4 Juli 2025. Ia juga menyinggung kesaksian PH yang dinilai berpihak pada MZ dan berpotensi subjektif, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk menjebak DS.

Selain itu, Alizah menyoroti hasil visum terhadap MZ yang dilakukan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, pada 11 Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi ahli, ditemukan adanya robekan lama pada organ intim korban yang diperkirakan terjadi sekitar 14 hari sebelum pemeriksaan dan mencapai bagian terdalam vagina.

Menurut Alizah, secara logika hukum, hubungan sesama jenis perempuan yang dilakukan menggunakan jari tidak memungkinkan menyebabkan luka sedalam itu. Ia juga menilai kondisi fisik DS tidak mendukung terjadinya luka tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa luka tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan terdakwa dan bukan akibat penggunaan jari.

Sementara itu, dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa yang disampaikan pada 19 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.

JPU menilai pemidanaan terhadap DS diperlukan sebagai bentuk edukasi agar perbuatan serupa tidak terulang di masyarakat, mengingat perkara tersebut dikategorikan sebagai perilaku seksual menyimpang.

Adapun dalam duplik yang dibacakan pada Kamis (22/1), Alizah menegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang memang tidak dibenarkan menurut norma agama.

Namun, ia berpendapat apabila DS dipidana dengan dasar tersebut, maka seharusnya MZ juga turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia mempertanyakan sikap korban yang dinilai tidak sejalan dengan pengakuannya, mengingat adanya sapaan mesra serta dugaan penawaran panggilan video bermuatan seksual kepada terdakwa.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap DS, atau setidaknya memberikan vonis yang paling ringan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...