Jakarta, NortonNews.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat bahwa pernyataan Saiful Mujani tentang upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dikategorikan sebagai makar. Ia menjelaskan, dalam KUHP terbaru, makar hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 193.
Mahfud menjelaskan bahwa istilah makar hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 193 dengan dua ayat. Ayat pertama menyebutkan makar sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD.
Artinya, makar berarti upaya untuk menjatuhkan pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa menggulingkan pemerintah diartikan sebagai upaya meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Mahfud menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar jika tidak disertai dengan tindakan nyata.
Ia mempertanyakan kapan pernyataan tersebut benar-benar meniadakan sesuatu dan langkah apa yang diambil. Mahfud juga menegaskan bahwa dalam pernyataan tersebut tidak ditemukan unsur yang diatur dalam Pasal 193 KUHP baru, yakni mengganti atau meniadakan susunan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa istilah “susunan pemerintah” sendiri masih belum jelas, apakah merujuk pada struktur atau pejabatnya, sehingga menyebutnya sebagai makar dinilai keliru dan terlalu emosional.
Mahfud tetap tidak sependapat dengan upaya menjatuhkan pemerintahan di tengah periode jabatan karena dinilai dapat menimbulkan persoalan baru. Ia meminta agar kritik dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah.
Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga setengah tahun untuk melakukan perbaikan, sehingga masukan dari masyarakat perlu ditampung.
Di sisi lain, Seskab Teddy Indra Wijaya menanggapi bahwa dirinya belum mengetahui pernyataan Saiful Mujani karena sedang banyak pekerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih fokus pada urusan-urusan strategis yang dianggap lebih penting.
Dilansir dari CNN Indonesia – Sementara itu, Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah tindakan makar, melainkan bagian dari sikap politik.
Ia menyebut ucapannya sebagai bentuk political engagement, yaitu ekspresi pandangan politik di hadapan publik, yang berfokus pada kinerja Presiden Prabowo.
Menurut Mujani, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi atau tindakan politik, yang merupakan inti dari demokrasi. Ia menekankan bahwa tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi politik.
Partisipasi tersebut, kata dia, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti ikut pemilu, kampanye, memberi dukungan, hingga aksi politik damai seperti demonstrasi. Menurutnya, upaya menurunkan presiden secara damai merupakan bagian dari partisipasi politik dalam sistem demokrasi.























































You must be logged in to post a comment Login