NortonNews.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk ditetapkan sebagai undang-undang, yang kemudian disambut jawaban serempak “setuju” dari para peserta rapat.
Dasco kemudian kembali menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota yang hadir, sebelum akhirnya pengesahan resmi dilakukan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Sebelum keputusan tingkat II diambil, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terlebih dahulu memaparkan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah di tingkat komisi.
Selanjutnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu poin utama yang disetujui dalam revisi UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Berdasarkan ketentuan terbaru, anggota dengan pangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang ditetapkan hingga paling tinggi 60 tahun.
Dilansir dari Kompas.com – Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas pengaturan yang sebelumnya berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ketentuan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun tanpa adanya perbedaan berdasarkan jenjang kepangkatan. Namun, bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan institusi, masa dinasnya dapat diperpanjang hingga mencapai usia 60 tahun.























































You must be logged in to post a comment Login