Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

15 Pelajar Diperiksa Terkait Kematian Siswa di Tangerang

NortonNews.com – Polisi menetapkan 15 pelajar sebagai tersangka dalam kasus kematian siswa berinisial NAW (16) yang ditemukan di kawasan Muara Kali Adem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (9/4).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 pelajar dari berbagai lokasi berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sebanyak 14 anak pelaku sudah kami amankan dari lokasi yang berbeda-beda,” ujar Indra dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ia menambahkan, pelajar yang masih dalam pencarian diduga berperan sebagai pelaku utama dalam insiden tawuran yang menewaskan korban tersebut. Sementara itu, para tersangka lainnya diduga turut terlibat dalam pengejaran serta tindakan kekerasan terhadap korban.

Dilansir dari CNN Indonesia – Satu pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama dalam aksi pembacokan tersebut, jelas Indra.

Ia juga memaparkan bahwa peristiwa itu berawal dari tawuran antarpelajar di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa (7/4).

Korban dilaporkan terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan corbek. Meski sempat mencoba melarikan diri ke arah kali, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang diderita.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, AKP Maskuri, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menemukan luka parah di tangan kanan korban akibat sabetan senjata tajam yang berujung fatal.

“Dari hasil autopsi, pembuluh darah vena korban putus akibat bacokan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Sebelumnya, warga Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pelajar SMA pada Kamis (9/4).

Dalam rekaman video amatir yang beredar, korban ditemukan warga dalam kondisi tersangkut di batang pohon di kawasan muara dan masih mengenakan seragam sekolah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...