Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Tak hadir dan tanpa bukti gugatan larangan merokok saat berkendara langsung ditolak MK

JAKARTA, Norton News.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggugat aturan larangan merokok saat berkendara.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dilengkapi alat bukti. Sejak tahap pemeriksaan perbaikan hingga pengesahan bukti, pemohon tak menyerahkan dokumen pendukung yang diwajibkan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.Selain tidak melengkapi bukti, pemohon juga absen dalam sidang pemeriksaan perbaikan.

Dilansir dai TRIBUNNEWS.COM – Sebelumnya, pemohon berdalih sebagai warga negara sekaligus pengguna jalan aktif, ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang tegas.

Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penerapan aturan yang tidak konsisten.

Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan dengan penuh konsentrasi, sedangkan Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi mencakup larangan mutlak terhadap tindakan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.

Ia berpendapat frasa “penuh konsentrasi” masih terlalu umum dan belum memberi kepastian hukum. Ketiadaan larangan eksplisit merokok saat berkendara disebutnya sebagai celah norma.

Menurut pemohon, aktivitas merokok saat mengemudi berisiko membahayakan karena pengemudi harus melepas satu tangan dari kemudi serta berpotensi terganggu oleh abu, bara api, atau puntung rokok yang jatuh.

 

 

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...