Jakarta,NortonNews.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik yang disampaikan akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Feri Amsari, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya terhadap Feri Amsari, terkait ucapannya mengenai isu swasembada pangan.
Pigai menyebut Feri Amsari tidak menyadari bahwa dirinya adalah pengamat hukum tata negara yang turut mengkritik sektor pertanian. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kritik tersebut tetap dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Pigai melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong.
Selain itu, RMN, seorang mahasiswa, juga melaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum, yang tercatat dalam laporan LP/8/25564V/2028/SPKT/Polda Metro Jaya.
Belakangan ini, sejumlah pengamat dan akademisi turut dilaporkan ke polisi karena pernyataan dan pandangan yang mereka sampaikan secara terbuka.
Dilansir dari CNN Indonesia – Selain Feri Amsari, beberapa nama lain seperti Saiful Mujani, Ishlah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun juga disebut mengalami hal serupa karena kritik terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi situasi tersebut, Natalius Pigai menilai Feri Amsari dan akademisi lainnya tidak semestinya diproses hukum hanya karena menyampaikan kritik.
Ia menegaskan bahwa opini atau pandangan yang mengkritik kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.
“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Pigai juga menyoroti meningkatnya laporan terhadap para pengamat tersebut, yang menurutnya bisa menimbulkan kesan seolah-olah ada upaya menjatuhkan atau mendiskreditkan pemerintahan Prabowo–Gibran sebagai antikritik dan antidemokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo–Gibran justru menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi utama.
Pigai menegaskan bahwa pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjara, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada tindakan makar, disertai serangan pribadi (ad hominem), atau menyerang suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam batas kritik yang wajar terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat berperan sebagai pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah berkewajiban (obligation holder) untuk memenuhi serta menanggapi kebutuhan publik.
Karena itu, kritik seharusnya dipahami sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskusi publik yang sehat. Menurutnya, Indonesia kini berada pada tahap demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke polisi.
Pigai bahkan menilai adanya kesan bahwa laporan terhadap sejumlah akademisi dapat dipandang sebagai upaya tertentu untuk mendiskreditkan pemerintahan Prabowo–Gibran seolah-olah antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, menurutnya, kondisi demokrasi dan HAM di bawah pemerintahan saat ini justru sedang berada dalam posisi yang baik dan berkembang.

















































You must be logged in to post a comment Login