Praktik meminjam KTP pemilik sebelumnya setelah transaksi jual beli mobil atau motor bekas kerap dijumpai di lapangan. Hal ini biasanya dilakukan karena pembeli ingin segera mengesahkan STNK tanpa perlu mengurus proses balik nama yang dinilai rumit dan memakan biaya. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo pun mengakui bahwa secara teknis praktik tersebut masih memungkinkan. Dalam situasi tertentu, pemilik kendaraan yang baru dapat mendatangi Samsat dengan membawa KTP pemilik lama untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.
Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang merasa tidak perlu terburu-buru mengurus balik nama, karena kendaraan tetap dapat digunakan dan kewajiban pajaknya masih bisa dipenuhi.
Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa cara tersebut hanya bersifat sementara dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Ia menilai, penggunaan KTP pemilik sebelumnya tidak mengubah status hukum maupun administrasi kendaraan yang tetap tercatat atas nama pihak lain.
Artinya, pemilik baru hanya menguasai kendaraan secara fisik, namun belum sepenuhnya memiliki hak serta perlindungan hukum sebagai pemilik yang sah. Permasalahan akan muncul ketika kendaraan terhubung dengan sistem yang lebih luas, seperti tilang elektronik, klaim asuransi, hingga proses hukum. Pasalnya, data registrasi dan identifikasi (Regident) kepolisian tetap merujuk pada nama yang tercantum di STNK dan BPKB, bukan pada pihak yang rutin membayar pajak. Oleh karena itu, berbagai risiko dan persoalan dapat timbul sewaktu-waktu.
“Untuk pengesahan di Samsat memang masih bisa dilakukan, tetapi ketika menyangkut ETLE, klaim asuransi, maupun urusan hukum lainnya, tetap akan menimbulkan persoalan. Pada akhirnya, konsumen sendiri yang akan dirugikan,” kata Wibowo kepada Kompas.com (11/1/2026).
Dilansir Dari Kompascom- Sebagai contoh pada kasus tilang elektronik, surat pelanggaran akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama karena data tersebut yang tercantum dalam sistem. Hal serupa juga berlaku ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan dan pemilik baru hendak mengajukan klaim asuransi, di mana perbedaan nama pada dokumen dapat menjadi hambatan yang cukup serius.
Perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk menolak klaim apabila identitas pemohon tidak sejalan dengan data kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, meski meminjam KTP pemilik sebelumnya tampak sebagai solusi praktis, cara ini pada dasarnya hanya menunda munculnya risiko. Semakin lama proses balik nama tidak dilakukan, semakin besar pula potensi persoalan yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang baru.
Di tengah sistem administrasi yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, ketidaksesuaian data justru akan kian mudah teridentifikasi. Pada akhirnya, melakukan balik nama tetap menjadi pilihan paling aman. Bukan semata agar pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa bergantung pada pihak lain, melainkan juga untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban kendaraan benar-benar melekat pada pemilik yang sebenarnya.















































You must be logged in to post a comment Login