Jakarta, NortonNews— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

ammar zoni
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah jaksa karena merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani dalam persidangan. Meski demikian, tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan secara maksimal melalui nota pembelaan atau pledoi.
Jon menjelaskan bahwa timnya saat ini tengah menyusun berbagai materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menyiapkan pledoi secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dinilai dapat memperkuat posisi kliennya.
Selain itu, Jon juga menyinggung prinsip pemidanaan dalam sistem hukum pidana yang baru. Menurutnya, konsep penghukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan lebih menitikberatkan pada pembinaan terhadap pelaku.
- Ia menilai pendekatan tersebut membuka kemungkinan penerapan bentuk hukuman alternatif seperti pengawasan, kerja sosial, maupun program pembinaan lainnya.
Lebih lanjut, Jon mengungkapkan bahwa dalam pledoi nanti timnya juga akan menghadirkan sejumlah bukti tambahan serta keterangan saksi yang dianggap belum dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, terdapat beberapa saksi yang muncul dalam persidangan namun tidak tercantum dalam berkas perkara maupun tidak diakomodasi dalam tuntutan JPU.
Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan data dan informasi baru yang diyakini dapat menjadi dasar untuk membantah tuntutan terhadap Ammar Zoni. Beberapa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak pembela, kata Jon, juga tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
Selain itu, dalam nota pembelaan nantinya pihaknya akan menyertakan bukti tambahan berupa rekaman percakapan yang disebut sebagai bagian dari testimoni saksi baru.
Dilansir dari detikcom- Dengan berbagai bukti dan keterangan tersebut, tim kuasa hukum berharap dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan dalam perkara yang menjerat Ammar Zoni tersebut.

















































You must be logged in to post a comment Login