Jakarta,Norton News- Pemerintah menegaskan kesiapannya menghadapi potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan serta memicu bencana di Sumatra. Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyebut kemungkinan gugatan tersebut sebagai konsekuensi dari kebijakan tegas yang ditempuh pemerintah.
“Itu merupakan konsekuensi dari berbagai kemungkinan yang ada. Pemerintah pada prinsipnya siap, karena langkah penegakan hukum tersebut adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan oleh siapa pun,” ujar Barita saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dilansir Dari Kompas- Barita menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karena itu, pemerintah menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum di mana pun kebijakan tersebut dipersoalkan. Barita menegaskan bahwa pemerintah telah siap, mengingat penertiban dan pencabutan izin itu dilakukan berdasarkan landasan peraturan yang berlaku.
“Ke mana pun persoalan ini dibawa, hal tersebut merupakan bagian dari proses dan penegakan hukum yang mau tidak mau harus ditempuh,” ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang izin usahanya telah dicabut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional.
Saat ini, KLH sedang menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan dalam pengelolaan lahan setelah pencabutan izin. Kajian tersebut ditujukan untuk memetakan kondisi lingkungan terkini, menilai tingkat kerusakan, serta menyusun skema pemulihan kawasan yang terdampak. Penyusunan KLHS dilakukan agar pengelolaan lahan eks konsesi dapat berjalan berlandaskan prinsip keberlanjutan serta mengutamakan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
















































You must be logged in to post a comment Login