Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pelecehan Seksual di Dunia Kampus Keadilan yang Runtuh Sejak Awal Pemikiran

NortonNews.com – Pramoedya Ananta Toer melalui novelnya Bumi Manusia menyampaikan pesan mendalam lewat tokoh Jean Marais: “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.

” Bagi siapa saja yang menempuh profesi di bidang hukum, kutipan ini bukan sekadar untaian kata, melainkan cerminan nilai. Relevansinya kembali terasa pada April 2026, ketika tangkapan layar dari sebuah grup percakapan tertutup beredar luas.

Percakapan yang diduga berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memuat ungkapan yang merendahkan perempuan, termasuk kalimat yang menyiratkan persetujuan seksual tanpa kejelasan serta penggunaan istilah hukum yang justru menyimpang dari makna aslinya.

Proses etik tengah berlangsung, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, bahkan di tengah derasnya tekanan opini publik.

Dilansir dari Kompas.com – Namun, yang lebih krusial untuk dikaji adalah pertanyaan di balik kejadian ini: bagaimana pola pikir seperti itu bisa berkembang, dan perubahan apa yang diperlukan?Antara ruang publik dan ruang privat, Carl Jung menjelaskan bahwa manusia memakai “persona”, yakni topeng sosial yang dibentuk sesuai harapan lingkungan.

Mahasiswa hukum di kampus ternama kerap menampilkan citra progresif dan menjunjung integritas.

Namun, Jung juga mengingatkan bahwa semakin rapi topeng yang ditampilkan, semakin besar pula tekanan dari sisi diri yang tersembunyi. Ruang percakapan tertutup kerap menjadi tempat di mana topeng itu dilepaskan, karena di sana seseorang merasa bebas dari pengawasan dan standar publik.

Ketika isi di balik topeng memperlihatkan pandangan yang merendahkan orang lain, maka integritas keadilan yang selama ini ditampilkan di depan publik patut diragukan. Kemarahan publik pun muncul bukan hanya karena isi percakapan, tetapi karena kesenjangan antara citra dan realitas.

Dalih bahwa percakapan di grup tertutup bersifat privat dan “sekadar bercanda” kerap digunakan. Namun dalam era digital, setiap percakapan adalah pikiran yang terdokumentasi, dapat disebarkan, dan meninggalkan jejak yang berpotensi menjadi bukti.

Dari sisi hukum, situasi ini masih berada di area abu-abu yang perlu disikapi secara jujur.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, melalui Pasal 14, turut mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, termasuk penyebaran konten seksual.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...