Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Mencabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK tapi Bakal Ajukan Lagi !!

Eddy Hiariej (kemeja merah) (Foto : Detik.com)

Jakarta, Norton News – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Eddy mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini.

Ricky mengatakan ada revisi dalam permohonan itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah selesai melakukan revisi.

Sebelumnya, Di Lansir Dari Detik.com pengacara Eddy Hiariej telah membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.

“Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Berikut ada 9 point petitum praperadilan Eddy Hiariej Sebagai Berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon-III YOSI ANDIKA MULYADI, SH. untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, SH, sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian. penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan. Pemohon Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH sebagai tersangka.

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, darı penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon.

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...