Jakarta, NortonNews – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa pemerintah menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Ia menegaskan target tersebut bersifat ambisius namun tetap terukur. Selain itu, pemerintah juga optimistis angka kemiskinan nasional bisa ditekan hingga maksimal 5 persen pada 2029.
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda mengenai peran pemerintah daerah dalam optimalisasi pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Cak Imin juga menekankan bahwa indikator kemiskinan harus menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa jika indikator kemiskinan diabaikan, maka kebijakan dan alokasi anggaran berisiko tidak tepat sasaran sehingga tidak memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan justru dapat memperbesar kesenjangan sosial.Ia menegaskan bahwa jika ingin masyarakat terus meningkat taraf hidupnya dan memiliki kehidupan yang lebih bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkannya.

Cak Imin menyatakan bahwa keberhasilan suatu kebijakan sangat bergantung pada kemampuan kepemimpinan serta komitmen pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah memasuki paradigma baru sebagai tahap baru dalam pembangunan kesejahteraan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggeser paradigma kebijakan yang sebelumnya hanya fokus pada perlindungan sosial, kini lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat.
Bantuan sosial diposisikan sebagai solusi sementara, sementara jaminan sosial menjadi bentuk perlindungan utama. Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga didorong untuk menjadi pelaku pembangunan agar bisa naik kelas dan hidup lebih bermartabat.
Dilansir dari Kompascom- Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, sanitasi, kesehatan, hunian layak, pendidikan, dan akses informasi.
Berdasarkan standar BPS tahun 2021, seseorang tergolong miskin ekstrem jika pengeluaran hariannya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, yaitu sekitar USD 1,9 PPP atau setara dengan kurang lebih Rp10.739 per orang per hari, atau Rp322.170 per orang per bulan.
Berdasarkan data BPS yang dirilis pada Senin (27/7/2025), jumlah penduduk yang tergolong miskin ekstrem di Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebanyak 2,38 juta orang atau setara dengan 0,85 persen dari total populasi. Angka tersebut mengalami penurunan 400 ribu orang dibandingkan September 2024 dan berkurang 1,18 juta orang jika dibandingkan dengan Maret 2024.















































You must be logged in to post a comment Login