NortonNews – Dwi Bagus Martono (40) diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang berinisial AGF (4) di Madiun pada 20 September 2026. Sebelum kejadian, Dwi Bagus dan Dini diketahui menginap di sebuah hotel untuk merayakan ulang tahun anak mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 19 September 2026. Saat itu, tersangka dan korban menginap di salah satu hotel di wilayah Kota Madiun.
Roy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berencana merayakan ulang tahun AGF sehingga memilih menginap di hotel tersebut. Keterangan itu disampaikan di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilansir detikJatim.
Pada hari yang sama, istri sah Dwi Bagus meminta dirinya untuk menjemputnya. Tersangka kemudian diduga beralasan kepada Dini bahwa mobil yang digunakannya mengalami kerusakan. Situasi tersebut memicu kecurigaan dan kecemburuan Dini hingga ia kembali menghubungi tersangka untuk mempertanyakan sikapnya.
Perselisihan antara Dwi Bagus dan Dini kemudian berujung pada dugaan pembunuhan sehari setelahnya, yakni pada 20 September 2026. Polisi menduga Dini dicekik hingga meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Sementara itu, AGF diduga mengalami nasib serupa di dalam mobil.
Dilansir dari detik.com – Roy menjelaskan bahwa setelah diduga membunuh Dini, tersangka masih berada bersama anak korban. Dwi Bagus kemudian memindahkan AGF ke mobil sebelum membawa jasad Dini menggunakan kantong tidur atau sleeping bag untuk dibawa ke rumahnya.
Pihak kepolisian masih mengusut rangkaian kejadian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan. Kasus ini menjadi perhatian karena kedua korban merupakan anggota keluarga tersangka sendiri.


























































You must be logged in to post a comment Login