Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Irma Suryani Chaniago Minta Pemerintah Hapus PPN Pembalut, Dinilai sebagai Kebutuhan Pokok Perempuan

Irma Suryani Chaniago Minta Pemerintah Hapus PPN Pembalut, Dinilai sebagai Kebutuhan Pokok Perempuan

JAKARTA, NortonNews.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mendesak pemerintah untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Ia menilai pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan oleh perempuan. Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok perempuan dengan kondisi ekonomi terbatas.

Pernyataan Irma muncul setelah pembahasan mengenai pembalut yang dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen menjadi perhatian publik. Isu tersebut ramai diperbincangkan karena masyarakat mempertanyakan alasan produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan masih masuk dalam kelompok barang kena pajak.

Di lansir dari pemberitaan detikNews – Rabu (4/11/2026), Irma menyampaikan bahwa pembalut merupakan bagian dari kebutuhan rutin perempuan yang harus dibeli setiap bulan. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat dihindari sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan yang berlaku.

Irma berpandangan bahwa kebijakan pajak seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki kebutuhan khusus berdasarkan kondisi biologisnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kebutuhan dasar perempuan sebagai salah satu komoditas yang dibebani pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemerintah masih dapat mencari sumber penerimaan negara dari sektor lain yang dinilai lebih tepat dan memiliki potensi pemasukan lebih besar.

Sebagai Ketua DPP Partai NasDem, Irma menilai bahwa pembalut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan barang konsumsi yang penggunaannya dapat disesuaikan atau bahkan dihindari. Perempuan membutuhkan produk tersebut untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama mengalami menstruasi. Dengan demikian, pembelian pembalut bukan sekadar pilihan konsumsi, melainkan bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi.

Ia juga menyoroti kemungkinan dampak pengenaan PPN terhadap perempuan dari kelompok ekonomi rentan. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pendapatan, pengeluaran rutin untuk membeli produk menstruasi dapat menjadi beban tambahan apabila harga kebutuhan tersebut terus meningkat.

Irma menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan gender dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang terlihat berlaku umum belum tentu memberikan dampak yang sama bagi seluruh masyarakat. Dalam persoalan pembalut, perempuan memiliki kebutuhan biologis yang tidak dialami oleh laki-laki sehingga pengeluaran untuk produk tersebut menjadi bagian dari kebutuhan khusus perempuan.

Karena itu, ia meminta Menteri Keuangan agar menjadikan kebutuhan dasar dan perspektif gender sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan pajak. Upaya meningkatkan pendapatan negara, menurutnya, harus tetap memperhatikan kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi kelompok tertentu.

Gugatan Pembebasan Pajak Pembalut di Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai pengenaan PPN terhadap pembalut tidak hanya berkembang melalui pernyataan anggota DPR dan pembahasan di media sosial. Persoalan tersebut juga telah dibawa ke jalur hukum melalui permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemohon meminta agar pembalut menstruasi mendapatkan pengaturan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Berdasarkan informasi pada situs resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip dalam pemberitaan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu ditujukan terhadap Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya.

Permohonan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pajak pembalut telah berkembang menjadi pembahasan mengenai kebijakan fiskal dan pemenuhan kebutuhan dasar perempuan. Pemohon menginginkan adanya peninjauan terhadap ketentuan perpajakan yang selama ini menempatkan pembalut sebagai barang kena pajak.

Meski demikian, pengajuan gugatan tidak secara otomatis membuat pembalut terbebas dari PPN. Perubahan ketentuan tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Di tengah munculnya desakan penghapusan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status perpajakan produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut selama ini termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, penyerahan produk tersebut dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Inge kepada detikcom pada Kamis (29/10/2026). Ia menerangkan bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

DJP juga menjelaskan bahwa tarif PPN untuk barang nonmewah ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dibayarkan konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual.

Dengan demikian, angka 11 persen yang selama ini ramai dibicarakan merupakan besaran beban PPN efektif berdasarkan mekanisme penghitungan tersebut, bukan berarti tarif umum PPN secara resmi berubah menjadi 11 persen.

Penjelasan DJP tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami mengapa pembalut masih dikenakan pajak. Pemerintah melalui aturan perpajakan telah menetapkan jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan, sementara pembalut belum masuk dalam kelompok tersebut.

Perbedaan Pandangan Mengenai Kebutuhan Dasar Perempuan

Perdebatan mengenai pajak pembalut memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara ketentuan perpajakan dan pertimbangan kebutuhan dasar masyarakat. Dari sisi administrasi perpajakan, pembalut diperlakukan sebagai barang kena pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, sejumlah pihak menilai produk tersebut seharusnya mendapatkan perlakuan khusus karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan.

Dalam konteks tersebut, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya mengenai besaran pajak, tetapi juga bagaimana pemerintah menentukan barang yang layak memperoleh fasilitas pembebasan. Kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan fungsi suatu produk, tingkat kebutuhan masyarakat, serta dampaknya terhadap kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pembalut merupakan produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi. Kebutuhan ini berlangsung secara rutin dan tidak dapat dihentikan hanya karena seseorang menghadapi kesulitan ekonomi. Apabila akses terhadap produk menstruasi menjadi terbatas, kondisi tersebut dapat memengaruhi kenyamanan, kebersihan, serta aktivitas perempuan sehari-hari.

Karena itu, desakan penghapusan PPN yang disampaikan Irma menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai akses terhadap kebutuhan kesehatan perempuan. Ia menginginkan agar pemerintah tidak hanya melihat pembalut sebagai komoditas perdagangan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi produk tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah diharapkan dapat membuka ruang pembahasan bersama DPR, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mengevaluasi kemungkinan perubahan kebijakan. Kajian mengenai dampak ekonomi dan manfaat pembebasan pajak juga diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Dorongan Evaluasi Kebijakan Pajak

Desakan Irma kepada pemerintah menjadi salah satu suara dari kalangan legislatif yang meminta adanya evaluasi terhadap pengenaan PPN pembalut. Persoalan ini membutuhkan pembahasan yang menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Di satu sisi, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah. Namun, penerapan pajak terhadap barang yang berkaitan dengan kebutuhan biologis tertentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam kebijakan fiskal.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai pilihan kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN atau bentuk dukungan lainnya terhadap produk menstruasi. Setiap pilihan tentu memerlukan kajian mengenai dampak terhadap penerimaan negara, harga produk, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut.

Bagi Irma, penghapusan PPN pembalut merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan karena produk tersebut bukan barang mewah dan penggunaannya tidak dapat dihindari oleh perempuan. Ia berharap pemerintah mampu menyusun kebijakan yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dari kelompok ekonomi rentan.

Hingga berita ini disusun, desakan Irma tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi. Keputusan mengenai perubahan aturan tetap berada dalam kewenangan pemerintah dan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan isu ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi yang berkembang sehingga kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada aspek pendapatan, tetapi juga memperhatikan kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...