MEDAN, NortonNews.com – Kasus dugaan penyelewengan dana umat sebesar Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, masih terus berproses dan meninggalkan dampak mendalam bagi para jemaat.
Perkara ini terungkap setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, memaparkan kronologi munculnya kecurigaan hingga terbukanya dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp10 miliar untuk keperluan gereja.
Namun, dana tersebut tidak kunjung bisa dicairkan.“Sampai Januari 2026 kami terus mengupayakan pencairan, namun Andi selalu mengatakan bahwa dana tersebut sedang diproses,” kata Natalia.Serangkaian penundaan tanpa kepastian akhirnya menimbulkan kecurigaan CU terhadap keabsahan investasi itu.
Dilansir dari KOMPAS.com – Kapan kecurigaan semakin menguat? Rasa curiga mencapai puncaknya pada 23 Februari 2026, ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan. Namun, sosok yang datang bukan Andi, yang selama ini menjadi pihak yang berkomunikasi dengan mereka.
“Sejak saat itu saya mulai curiga, karena tidak ada informasi mengenai pergantian. Padahal, saya masih berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Natalia.
Beberapa jam setelah kejadian itu, pihak bank menyampaikan penjelasan yang mengejutkan. Mereka menyatakan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut, dan produk investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi.
“Mereka menjelaskan bahwa per hari itu Andi Hakim Febriansyah sudah bukan pegawai Bank BNI, dan deposito investasi tersebut bukan bagian dari produk BNI,” ujar Natalia.
Natalia mengaku sangat terkejut hingga sempat kehilangan kesadaran. “Saya tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu, saya sempat tidak sadarkan diri sekitar lima menit,” tuturnya.
Lalu, bagaimana modus yang digunakan?
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak 2019. Pelaku menawarkan produk deposito investasi kepada jemaat dengan janji imbal hasil tinggi.
Tingkat bunga yang dijanjikan mencapai 8 persen per tahun, jauh melampaui rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya berada di kisaran 3–4 persen.















































You must be logged in to post a comment Login