Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 M Suster Natalia Hadapi Tekanan Moral

MEDAN, NortonNews.com – Kasus dugaan penyelewengan dana umat sebesar Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, masih terus berproses dan meninggalkan dampak mendalam bagi para jemaat.

Perkara ini terungkap setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, memaparkan kronologi munculnya kecurigaan hingga terbukanya dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp10 miliar untuk keperluan gereja.

Namun, dana tersebut tidak kunjung bisa dicairkan.“Sampai Januari 2026 kami terus mengupayakan pencairan, namun Andi selalu mengatakan bahwa dana tersebut sedang diproses,” kata Natalia.Serangkaian penundaan tanpa kepastian akhirnya menimbulkan kecurigaan CU terhadap keabsahan investasi itu.

Dilansir dari KOMPAS.com – Kapan kecurigaan semakin menguat? Rasa curiga mencapai puncaknya pada 23 Februari 2026, ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan. Namun, sosok yang datang bukan Andi, yang selama ini menjadi pihak yang berkomunikasi dengan mereka.

“Sejak saat itu saya mulai curiga, karena tidak ada informasi mengenai pergantian. Padahal, saya masih berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Natalia.

Beberapa jam setelah kejadian itu, pihak bank menyampaikan penjelasan yang mengejutkan. Mereka menyatakan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut, dan produk investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi.

“Mereka menjelaskan bahwa per hari itu Andi Hakim Febriansyah sudah bukan pegawai Bank BNI, dan deposito investasi tersebut bukan bagian dari produk BNI,” ujar Natalia.

Natalia mengaku sangat terkejut hingga sempat kehilangan kesadaran. “Saya tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu, saya sempat tidak sadarkan diri sekitar lima menit,” tuturnya.

Lalu, bagaimana modus yang digunakan?

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak 2019. Pelaku menawarkan produk deposito investasi kepada jemaat dengan janji imbal hasil tinggi.

Tingkat bunga yang dijanjikan mencapai 8 persen per tahun, jauh melampaui rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya berada di kisaran 3–4 persen.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...