Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Karena Kondisi Sakit, Piche Kota Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Pemerkosaan Anak

Kupang, NortonNews— Polisi belum menahan finalis Top 6 Indonesian Idol 2025, PYDAJK alias Piche Kota, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak. Korbannya merupakan siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penahanan ditunda karena Piche mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua. Sebelumnya, ia ditangkap oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Sabtu (28/2).

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi tersangka kurang sehat sehingga disarankan beristirahat. Setelah pemeriksaan di klinik mitra Polres, penyidik membawa Piche ke RSUD untuk observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan penyidik.

Astawa menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur  Dilansir dari CNN indonesia- hukum, tanpa menghentikan proses penyidikan. Ia memastikan, penahanan akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan pulih.

Penangkapan Piche dilakukan pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 WITA di kediamannya. Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni RM alias Roy dan RS alias Rifle, telah lebih dulu ditahan. RM diamankan sejak 24 Februari 2026 setelah ditangkap di Timor Leste, sedangkan RS ditahan pada Jumat (27/2) usai pemeriksaan dan kini mendekam di Rutan Polres Belu.

Polisi menyatakan tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak dan berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK, berdasarkan hasil gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu. Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana serta didukung minimal dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, termasuk Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026. Dugaan tindak pidana terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel di Kota Atambua. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada dalam kondisi tidak sadar setelah pesta minuman keras bersama para terlapor.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...