Norton News, Medan — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal tanker MT Global 168, yang diamankan aparat gabungan karena diduga mengangkut 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara.
Kapal berbendera Mongolia tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia. Informasi ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak yang mengendalikan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pengungkapan tersebut disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Kapolri, MT Global 168 merupakan kapal tanker yang sebelumnya berangkat dari Malaysia dan diduga melakukan pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship di kawasan Laut Andaman.
Identitas Kapal Sempat Menimbulkan Kecurigaan
Tim gabungan telah memantau pergerakan MT Global 168 sejak Agustus 2026. Pemantauan dilakukan untuk menganalisis aktivitas kapal yang dicurigai berkaitan dengan jaringan perdagangan narkotika internasional.
Dalam proses pengawasan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut terdeteksi memancarkan identitas berbeda, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas pelayarannya.
Selain itu, kapal tersebut dilaporkan pernah menggunakan nama lain. Perubahan identitas kapal diduga menjadi salah satu cara untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Kapolri menyebut penelusuran identitas kapal juga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen yang ditemukan dalam pengungkapan kasus penyelundupan ketamin sebelumnya.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur terkait akhirnya mengamankan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Aparat juga mengamankan delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Selain narkotika, petugas menyita kapal serta sejumlah alat komunikasi untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolri memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan estimasi harga gelap yang digunakan dalam perhitungan kepolisian.
Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Internasional
Dilansir dari Kompas.com – Penemuan nama perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Aparat akan mendalami hubungan antara perusahaan, awak kapal, dan pihak lain yang diduga berperan dalam pengiriman ketamin tersebut.
Meski demikian, pencatatan perusahaan sebagai pemilik kapal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam penyelundupan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menyoroti penggunaan jalur laut dalam dugaan penyelundupan narkotika lintas negara. Koordinasi antarinstansi dan kerja sama dalam pertukaran informasi dinilai penting untuk mengidentifikasi pergerakan kapal serta memutus rantai distribusi barang terlarang.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik pengiriman ketamin tersebut.
#NortonNews #Kapolri #Polri #Ketamin #Narkoba #PenyelundupanNarkoba #SumateraUtara #Belawan #TanjungBalaiAsahan #Mongolia #Malaysia #KejahatanLintasNegara #BeritaNasional




















































You must be logged in to post a comment Login