JAKARTA,NortonNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Yaqut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aset Bernilai Lebih dari Rp100 Miliar Disita
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Asep, total nilai aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain:
-
Uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS
-
Uang tunai Rp22 miliar
-
16.000 riyal Arab Saudi
-
Empat unit mobil
-
Lima bidang tanah dan bangunan
Alasan Penahanan Baru Dilakukan Sekarang
KPK juga menjelaskan mengapa penahanan Yaqut baru dilakukan, meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026. Asep menyebut penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum.
Menurutnya, tim penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh alat bukti telah lengkap sebelum memutuskan melakukan penahanan. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Yaqut juga sempat diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Dugaan Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik pungutan untuk percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Asep menjelaskan bahwa dana tersebut diduga dikumpulkan oleh pejabat di Kementerian Agama, salah satunya Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Dana yang terkumpul kemudian diduga diberikan kepada Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di lingkungan kementerian.
Pada tahun 2023, biaya percepatan keberangkatan haji khusus dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Sementara pada 2024, tarif tersebut turun menjadi 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah.
Biaya tersebut diduga dibayarkan oleh calon jemaah agar bisa berangkat lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean sesuai nomor pendaftaran.
Dilansir dari kOMPAScom- Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan seluruh proses hukum selanjutnya akan dibuktikan dalam persidangan, dengan mempertimbangkan pula ketentuan dalam regulasi baru terkait KUHP dan KUHAP.


















































You must be logged in to post a comment Login