NortonNews – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Dilansir dari detik.com – Berikut sejumlah fakta mengenai perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan detikNews.
- Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
- Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
- Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dugaan pelanggaran yang diselidiki meliputi penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
- Sejumlah Pihak Diduga Menjadi Sasaran
Selain Presiden Prabowo, penyidik menyebut dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Peran masing-masing pihak dan cakupan aktivitas tersebut masih didalami.
- Para Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dari pasal-pasal yang disebutkan berbeda-beda, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.
- Polri Menyebut Dugaan Tindakan Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pengawasan internal.
- Polri Menegaskan Komitmen Pembenahan Internal
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga menegaskan komitmen institusi untuk melakukan pembenahan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat.
- Peran dan Motif Para Tersangka Masih Didalami
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih mengusut peran masing-masing tersangka serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ketiganya dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Komisi III DPR Menghormati Proses Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Presiden Disebut Telah Mengetahui Perkara Ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Yusril menilai perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang perlu ditangani dan dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan penyidik perlu dibedakan dari kesimpulan akhir pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.


























































You must be logged in to post a comment Login