JAKARTA,NortonNewscom – Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penanganan pelemahan nilai tukar rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tekanan terhadap rupiah yang terus berlanjut hingga mendekati angka Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Pada penutupan perdagangan Rabu (3/6/2026), kurs rupiah tercatat turun sebesar 127,50 poin atau 0,71 persen sehingga berada di level Rp 17.966 per dolar AS. Menurut Purbaya, dinamika pergerakan nilai tukar mata uang nasional saat ini masih menjadi tanggung jawab BI sebagai otoritas yang mengatur kebijakan moneter.
Purbaya menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar merupakan tanggung jawab utama Bank Indonesia sebagai bank sentral. Karena itu, pihaknya masih memberikan ruang bagi BI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga pergerakan rupiah.
“Pengelolaan nilai tukar berada di bawah kewenangan bank sentral. Untuk saat ini, biarkan BI menjalankan langkah-langkah yang diperlukan terlebih dahulu. Rapat koordinasi tetap akan dilakukan secara berkala seperti biasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) siap mengadakan rapat khusus apabila Bank Indonesia menilai diperlukan adanya koordinasi yang lebih intensif guna merespons perkembangan kurs rupiah.
Menurutnya, jika terdapat langkah koordinatif yang dapat diperkuat untuk membantu menstabilkan nilai tukar, KSSK akan segera mengambil tindakan. Namun selama kondisi masih berada dalam lingkup kewenangan BI, penanganannya tetap diserahkan kepada bank sentral. Purbaya juga menegaskan bahwa rapat darurat akan segera digelar apabila BI meminta percepatan koordinasi.

















































You must be logged in to post a comment Login