KARANGANYAR, NortonNews.com – Kepolisian mengamankan 12 orang dari sebuah pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Pengamanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa 12 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, pengamanan itu tidak serta-merta berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran warung tersebut.
Di lansir dari pemberitaan DetikJateng – penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian yang melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan sebagai bagian dari penggeledahan untuk mendukung penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Selain membawa sejumlah orang untuk dimintai keterangan, petugas juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang tersebut meliputi senjata tajam, busur panah, anak panah, serta sejumlah benda lainnya.
Kapolres Sukoharjo menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan perkara pembakaran warung. Meski demikian, pihak kepolisian belum menguraikan secara terperinci hubungan setiap barang yang diamankan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan di pondok pesantren itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan kepolisian. Aparat masih berupaya mengumpulkan keterangan, memeriksa barang bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang terjadi pada September lalu.
Penggerebekan Berlangsung Sejak Dini Hari
Informasi mengenai penggerebekan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Camat Jenawi, Canang Kori Adidamar. Ia membenarkan adanya kegiatan kepolisian di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Desa Trengguli.
Canang mengaku mengetahui kejadian tersebut ketika tiba di kantornya sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ia melihat sejumlah kendaraan kepolisian, termasuk kendaraan Brimob, telah terparkir di halaman kantor kecamatan.
Menurut keterangannya, kegiatan di lokasi telah selesai ketika ia tiba. Petugas kemudian melanjutkan aktivitas pemeriksaan tempat kejadian perkara hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Canang tidak mengetahui secara pasti jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Informasi mengenai 12 orang yang berstatus saksi kemudian disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo.
Penggerebekan yang berlangsung sejak dini hari itu menarik perhatian karena dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Namun, proses hukum dalam perkara ini tetap perlu dilihat berdasarkan fakta penyidikan dan keterangan resmi aparat, bukan berdasarkan dugaan mengenai latar belakang lembaga atau orang-orang yang berada di dalamnya.
Pihak kepolisian masih perlu menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan barang yang diamankan agar keterkaitan masing-masing temuan dengan kasus pembakaran dapat dipahami secara jelas.
Kasus Berawal dari Pembakaran Warung di Sukoharjo
Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) di Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Warung tersebut didatangi sejumlah orang tidak dikenal ketika kegiatan usaha sedang tutup.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Pemilik warung, Jodi Sutanto, menerima informasi dari karyawannya mengenai kedatangan empat orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran.
Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, para pelaku diduga melakukan tindakan berbeda selama berada di lokasi. Salah seorang disebut mengancam karyawan menggunakan senjata tajam, sementara yang lain melakukan perusakan dan membakar bagian bangunan yang digunakan sebagai gudang serta tempat istirahat pekerja.
Api membakar gudang penyimpanan barang bekas, tempat tidur karyawan, dan sebagian atap bangunan. Pemadam kebakaran Kabupaten Sukoharjo mengerahkan dua unit mobil pemadam dengan enam personel untuk menangani kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan petugas pemadam kebakaran yang diberitakan sebelumnya, laporan kebakaran diterima sekitar pukul 04.35 WIB dan proses pemadaman selesai sekitar pukul 05.00 WIB.
Area warung kemudian dipasangi garis polisi untuk mendukung proses penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi guna mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku serta rangkaian kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian karena insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan bangunan, tetapi juga melibatkan dugaan ancaman terhadap pekerja yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
Polisi Sebelumnya Menangkap Satu Terduga Pelaku
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) dan sempat diwarnai perlawanan terhadap petugas.
Kapolda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa AS diamankan setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Pemberitaan terdahulu juga menyebutkan bahwa AS merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terlibat perkara pada 2016 di Jakarta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah ketika menjelaskan perkembangan penanganan kasus pembakaran warung.
Meski demikian, riwayat hukum seseorang perlu dibedakan dari pembuktian dalam perkara yang sedang diselidiki. Keterlibatan AS dalam kasus pembakaran warung tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Setelah penangkapan tersebut, kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat. Penggerebekan di pondok pesantren di Karanganyar pada 27 Oktober menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam upaya mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan.
Hingga pengumuman mengenai pengamanan 12 orang tersebut disampaikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih berstatus sebagai saksi. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut yang menyatakan bahwa seluruh orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti Masih Didalami Penyidik
Selain memeriksa orang-orang yang diamankan, polisi turut mengamankan senjata tajam, busur panah, anak panah, dan barang lainnya. Barang-barang itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidik perlu menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan hubungan barang bukti dengan rangkaian kejadian. Pemeriksaan tersebut penting agar setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian juga masih perlu mengembangkan keterangan saksi untuk menyusun kronologi secara lebih lengkap. Keterangan para saksi dapat membantu penyidik membandingkan informasi yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan lokasi dan bukti lain yang ditemukan.
Dalam penanganan perkara pidana, status sebagai saksi berbeda dengan status sebagai tersangka. Saksi dimintai keterangan untuk membantu mengungkap peristiwa, sedangkan penetapan tersangka membutuhkan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan penyidikan.
Karena itu, pengamanan 12 orang dalam penggerebekan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam pembakaran warung. Perkembangan status hukum setiap orang bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan penyidik berdasarkan bukti yang tersedia.
Penyidikan Berlanjut untuk Mengungkap Keterlibatan Pihak Lain
Pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih berlangsung setelah polisi menangkap satu terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di Karanganyar. Tim gabungan kepolisian terus mengumpulkan informasi untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana peristiwa pembakaran berlangsung, siapa saja yang diduga terlibat, serta apakah terdapat hubungan antara temuan di lokasi penggerebekan dan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai orang-orang yang diamankan sebelum kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi. Informasi mengenai perkara pidana perlu disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.
Hingga Selasa (27/10/2026), perkembangan utama yang disampaikan kepolisian adalah pengamanan 12 orang berstatus saksi dari sebuah pondok pesantren di Karanganyar, berikut penyitaan sejumlah barang untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, penyidikan atas pembakaran warung di Sukoharjo masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.























































You must be logged in to post a comment Login