Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

PKS menilai pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani RUU KPK 2019 sebagai hal yang mengada-ada.

Jakarta,Norton News-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengaku menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan tidak menandatangani hasil perubahan tersebut, sebagai klaim yang berlebihan.

Menurut Nasir, proses revisi undang-undang, termasuk RUU KPK saat itu, tidak mungkin berjalan tanpa adanya persetujuan bersama antara DPR dan pihak pemerintah.

“Jadi, apa yang disampaikan Pak Jokowi itu tampaknya seperti pernyataan yang mengada-ada,” ujar Nasir Djamil di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Ia bahkan menilai Joko Widodo seolah melupakan langkah yang pernah diambilnya. Menurut Nasir, sikap tidak menandatangani hasil revisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, undang-undang hasil revisi tetap sah dan berlaku setelah 30 hari meskipun tidak ditandatangani Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) UUD yang menyatakan bahwa apabila Rancangan Undang-Undang yang telah disepakati bersama tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan, maka RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

“Karena itu, sekali lagi, apa yang disampaikan Pak Jokowi menurut pandangan saya terkesan absurd,” ujarnya.

Nasir Djamil mengaku tidak memahami maksud pernyataan mantan politikus PDIP tersebut. Menurutnya, seorang presiden seharusnya tidak menyesali keputusan setelah semuanya terjadi.

“Apakah dia menyesal? Penyesalan seharusnya muncul di awal, bukan di akhir. Meskipun banyak orang menyesal di akhir, sebagai Presiden, dia seharusnya menyesal sejak awal agar bisa lebih berhati-hati dalam bertindak,” kata Nasir.

“Jadi menurut saya, penyesalan itu sia-sia,” tambahnya.

Dilansir Dari CNN Indonesia- Nasir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk merevisi kembali UU KPK atau mengembalikannya ke versi lama. Ia menegaskan, revisi undang-undang hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan yang jelas.

Namun, menurut Nasir Djamil, DPR akan terus memantau perkembangan, termasuk adanya usulan dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait kemungkinan revisi undang-undang tersebut.

“Kita akan melihat keluhan dari masyarakat maupun dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang menjalankan undang-undang ini,” ujarnya.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali menjadi sorotan setelah disinggung oleh Joko Widodo, yang menyatakan mendukung pengembalian UU tersebut ke versi sebelumnya.

Jokowi menambahkan bahwa revisi UU KPK dilakukan saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun ia tidak menandatangani hasil revisinya.

“Saat itu, revisi dilakukan atas inisiatif DPR RI. Namun saya tidak pernah menandatangani,” kata Jokowi setelah menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...