Jakarta, Norton News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi selama periode 2023–2025.
Salah satu pihak yang ditahan adalah mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lima terdakwa sebelumnya.
“Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Belum Memenuhi Panggilan
Selain Stanley, enam tersangka lain yang menjalani penahanan adalah Rahmad Parulian selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II; Faisal selaku PPK 1.1; Heri Handoko selaku PPK 1.2; Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4; serta Manaek Manalu selaku PPK 2.2.
Sementara itu, Dicky Erlangga, yang menjabat sebagai Kasatker PJN Wilayah I Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka yang telah ditahan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK Dalami Dugaan Setoran Fee Proyek
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga terdapat mekanisme pemberian komitmen fee dari pihak penyedia jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran uang yang diduga diberikan disebut mengikuti jenjang jabatan masing-masing pihak.
“Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” terang Taufik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, pembagian persentase komitmen fee diduga mencakup 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumatera Utara, 4 persen untuk Kepala Satuan Kerja PJN, 1–1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja pemilihan.
Penyidik juga menduga penyerahan uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Pemberian tersebut diduga menjadi salah satu persyaratan agar penyedia jasa tetap memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, dua pihak swasta yang disebut dalam konstruksi perkara adalah M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya merupakan pihak yang sebelumnya terjerat dalam perkara terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dugaan Aliran Dana Mencapai Miliaran Rupiah
Penyidikan KPK turut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dengan nominal yang bervariasi. T. Rahmansyah Putra disebut menerima aliran dana sebesar Rp3,49 miliar, sedangkan Dicky Erlangga diduga menerima Rp1,77 miliar dan Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar.
Nama lain yang turut disebut dalam penyidikan antara lain Munson Ponter Paulus dengan dugaan penerimaan Rp550 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, serta Heri Handoko sebesar Rp270 juta.
Angka-angka tersebut merupakan dugaan penerimaan yang disebut dalam proses penyidikan dan harus dipandang sebagai bagian dari perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada 2025
Dilandir dari Liputan6 – Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan tersangka tambahan pada September 2026. Penahanan tujuh tersangka menjadi langkah lanjutan KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang serta mekanisme pengaturan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan masing-masing pihak.


















































You must be logged in to post a comment Login