Jakarta,Norton News-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. Dana tersebut ditemukan dalam lima koper dan disita dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik pihak-pihak terkait yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa lima koper yang berisi uang tunai dengan total lebih dari Rp5 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025).
Dilansir Dari I News- Ia menambahkan, dana tersebut terdiri dari berbagai denominasi mata uang asing.
Selain uang tunai, lanjut Budi Prasetyo, penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dari 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Lampung tersebut, KPK awalnya menangkap 17 orang, namun setelah proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
















































You must be logged in to post a comment Login