Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus Karhutla, Puluhan Laporan Korporasi Masuk Penyidikan

Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus Karhutla, Puluhan Laporan Korporasi Masuk Penyidikan

Norton News, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia terus mengusut dugaan keterlibatan individu dan perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 19 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi, Senin (19/10/2026).

Menurut Suyudi, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya perusahaan sebagai badan hukum, tetapi juga pemilik maupun pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” terangnya.

Penyelidikan Menyasar Pemilik Perusahaan

Dilansir dari Liputan6.com – Kapolri menegaskan bahwa pengusutan kasus karhutla turut diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas pembakaran. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Ia menyebut kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing masih didalami oleh penyidik. Namun, kepolisian belum merinci identitas maupun bentuk keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka perorangan dalam kasus karhutla di berbagai daerah. Penanganan perkara terhadap individu dan korporasi dilakukan melalui proses hukum berdasarkan temuan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak pada aktivitas ekonomi.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...