JAKARTA, NortonNews – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap bahwa tersangka, Dwi Bagus Martono (40), memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.
Hasil pemeriksaan psikologis yang disampaikan Polda Jawa Timur juga menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior pada tersangka. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara kecerdasan intelektual, kepribadian, dan perilaku seseorang.
Namun, kecerdasan tinggi tidak serta-merta membuat seseorang memiliki moralitas yang baik atau menjamin dirinya tidak melakukan tindakan kriminal. Kemampuan berpikir dan mengambil keputusan merupakan aspek yang berbeda dari cara seseorang memperlakukan orang lain.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menekankan bahwa penilaian terhadap perkara pidana seharusnya berpusat pada perilaku dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata pada profil psikologis seseorang.
“Bagi saya, pertimbangan tentang profil psikologi pelaku, baik dari sisi kecerdasan, dari sisi kepribadian, dari sisi trauma, dari sisi masa kecil, itu tidak terlalu penting,” kata Reza kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Reza, pemeriksaan psikologis dapat memberikan informasi mengenai karakteristik seseorang. Namun, hasil tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa karakter tertentu menjadi penyebab tindak kejahatan.
IQ Tinggi Tidak Sama dengan Kecerdasan Emosional
Intelligence quotient (IQ) merupakan ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kemampuan intelektual seseorang. Kemampuan ini berkaitan dengan sejumlah aspek, seperti penalaran, pemecahan masalah, dan pengolahan informasi.
Meski demikian, IQ tidak menggambarkan seluruh aspek kepribadian seseorang. Kemampuan intelektual yang tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang memiliki empati, mampu mengelola emosi dengan baik, atau selalu mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap orang lain.
Seseorang dapat memiliki kemampuan analitis yang baik, tetapi penilaian terhadap perilakunya tetap perlu mempertimbangkan berbagai faktor. Kecerdasan, kepribadian, pengalaman hidup, lingkungan, dan cara seseorang mengambil keputusan merupakan aspek yang tidak dapat disamakan begitu saja.
Karena itu, kasus yang melibatkan seseorang dengan IQ di atas rata-rata tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menggeneralisasi bahwa orang cerdas lebih berpotensi melakukan kejahatan.
Sebaliknya, kecerdasan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab atas tindakan yang terbukti dilakukan seseorang.
Ahli Ingatkan Bahaya Memberi Label Psikologis
Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan label kepada seseorang hanya berdasarkan hasil tes psikologis. Menurutnya, informasi mengenai kepribadian perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan proses pembuktian hukum.
Dalam penanganan perkara pidana, penyidik harus mengumpulkan bukti yang relevan untuk menjelaskan rangkaian kejadian dan menentukan pertanggungjawaban hukum. Hasil pemeriksaan psikologis dapat menjadi salah satu informasi pendukung, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Reza menegaskan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi yang muncul dari penilaian terhadap karakter seseorang.
“Jadi dikhawatirkan otoritas penegakan hukum itu bekerja bukan berdasarkan pembuktian, tapi berdasarkan labeling, bahwa seseorang sudah dicap A, B, C, D, E, dan seterusnya, niscaya melakukan suatu perbuatan,” ujarnya.
Pandangan tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyamakan hasil pemeriksaan psikologis dengan kesimpulan mengenai motif atau kesalahan pidana. Kedua hal tersebut membutuhkan proses penilaian yang berbeda.
Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia empat tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Penyidik menduga Dini dibunuh di sebuah kamar hotel, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil. Polisi juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H.M. Sihombing menyebut perselisihan antara tersangka dan korban diduga menjadi pemicu peristiwa tersebut. Polisi masih mendasarkan penanganan perkara pada hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkembangan kasusnya, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya memisahkan kemampuan intelektual dari penilaian moral seseorang. Tingkat kecerdasan tidak cukup untuk menjelaskan perilaku manusia secara keseluruhan, sementara penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.




















































You must be logged in to post a comment Login