
Jakarta, Norton News, 11 Desember 2025 – dilansir dari CNN Indonesia Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. MW dijerat dengan pasal berlapis terkait insiden yang menewaskan 22 orang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan pihaknya menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. “(Tersangka dijerat) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby kepada wartawan, Kamis (11/12).
Roby menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran itu. Namun, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami penyebab serta unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Ia menambahkan bahwa MW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” kata Roby.
Berawal dari Baterai Drone yang Terbakar
Kebakaran hebat itu terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api diduga muncul dari baterai drone yang terbakar di lantai satu gedung tersebut. Namun, kepastian penyebab masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini tim labfor masih bekerja,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa.
22 Korban Jiwa Berhasil Diidentifikasi
Insiden tragis itu menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pada Rabu (10/12), seluruh korban telah berhasil diidentifikasi oleh tim RS Polri Kramat Jati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap serta memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus kebakaran mematikan tersebut.
















































You must be logged in to post a comment Login