Jakarta,NortonNews.com — Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berikut cara untuk mengecek apakah NIK Anda telah digunakan pada layanan pinjol.
Sebagai identitas resmi, NIK umumnya dibutuhkan untuk proses verifikasi saat mengakses berbagai layanan, termasuk pinjaman online.
Maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal saat ini membuat kita perlu lebih waspada agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, penting untuk menyadari risiko keamanan data pribadi dan segera memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
Saat ini, proses pengajuan pinjol relatif mudah. Umumnya hanya membutuhkan data identitas seperti KTP serta nomor telepon untuk proses verifikasi.
Setelah verifikasi berhasil, peminjam dapat menentukan jumlah pinjaman sesuai limit atau plafon yang disediakan oleh platform.
Selanjutnya, dana pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Kemudahan proses pengajuan pinjol sering kali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas orang lain, termasuk KTP, tanpa izin pemiliknya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek apakah data pribadi mereka terindikasi digunakan dalam pinjol atau fasilitas kredit lainnya.
Dilansir dari CNN Indonesia – Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar di pinjol, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan data.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut panduan untuk mengecek potensi penggunaan NIK Anda di pinjol:
Cek online
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih menu pendaftaran, lalu isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Lanjutkan proses setelah data diverifikasi.
- Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
- Kirim permohonan dengan menekan “Ajukan Permohonan”.
- Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status pengajuan.
Proses ini biasanya memerlukan waktu hingga satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Cek offline
Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- WNI: KTP
- WNA: Paspor
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
Petugas OJK akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan ke email yang didaftarkan.
Jika terjadi penyalahgunaan data
Apabila ditemukan indikasi penggunaan data tanpa izin, segera laporkan ke OJK melalui:
- Call center OJK: 081-157-157-157
- Email pengaduan: waspadainvestasi@ojk.go.id
Pastikan menyertakan penjelasan kronologi dan bukti pendukung agar laporan dapat diproses dengan cepat.

















































You must be logged in to post a comment Login