
Jakarta, Norton News, 12 Februari 2025 – dilansir dari kompas.com Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaporkan dinonaktifkan, sehingga menyebabkan beberapa pasien tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Di Bandung, Jawa Barat, seorang peserta BPJS Kesehatan kategori PBI terpaksa membayar biaya pengobatan secara pribadi setelah mengetahui kartu BPJS Kesehatannya tidak dapat digunakan saat hendak berobat. Ia mengaku terakhir kali memanfaatkan kartu tersebut pada November 2025.
Pada Senin (9/02/2026), dalam rapat kerja bersama DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pengurangan kuota penerima BPJS Kesehatan PBI.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan, terutama terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Menurutnya, sekitar 54 juta penduduk yang sebenarnya berhak hingga kini belum mendapatkan fasilitas PBI. Karena itu, Kementerian Sosial berencana melakukan pembenahan dalam mekanisme penyaluran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar kesalahan sasaran tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia menegaskan peran BPJS Kesehatan berada pada sisi permintaan (demand), bukan penyediaan (supply) layanan kesehatan.


















































You must be logged in to post a comment Login