Jakarta, NortonNews.com – Kasus dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, saat ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Peristiwa tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Dalam operasi itu, petugas menemukan kondisi seorang balita yang sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan standar pengasuhan yang layak.
merangkum berbagai fakta terkait kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tersebut.
Anak-anak diikat sejak pagi hingga waktu dijemput orang tua
Bayi dan balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha diketahui diikat pada bagian tangan dan kaki sejak mereka tiba di tempat pada pagi hari.
Dilansir dari CNN Indonesia – Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukan dianggap sebagai bentuk hukuman, melainkan disebut sebagai “metode pengasuhan” yang diklaim diterapkan secara rutin di tempat penitipan tersebut.
Adrian menjelaskan bahwa anak-anak tersebut dibiarkan dalam kondisi terikat hampir sepanjang hari hingga waktu penjemputan oleh orang tua. Ikatan itu hanya sesekali dilepas pada momen tertentu, yang diduga juga digunakan untuk mengelabui wali korban.
“Iya, (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti menjelang makan baru dipakaikan baju, lalu difoto untuk dikirim sebagai dokumentasi kepada wali,” ujar Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (26/4).
Ia menambahkan, “Biasanya saat mandi dan saat makan saja ikatan dilepaskan.”
Kekejaman tersebut juga diperkuat oleh hasil visum medis yang dilakukan terhadap tiga anak korban. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya luka lecet pada pergelangan tangan dan kaki yang diduga kuat merupakan bekas ikatan yang terlalu kencang.
Berdasarkan keterangan para tersangka, alasan di balik tindakan tersebut disebut karena keterbatasan jumlah pengasuh yang tidak sebanding dengan banyaknya anak yang harus ditangani. Adrian menyampaikan bahwa dalam satu shift, hanya terdapat sekitar dua hingga empat pengasuh yang harus mengurus kurang lebih 20 anak sekaligus.
“Kalau dari keterangan para pelaku ya, karena mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang, miss itu, meng-handle sampai dua puluh orang,” ujar Adrian.
“Mereka kesulitan dalam mengurus, mulai dari mandi, pakaian, sehingga kemudian diperintahkan melakukan tindakan yang tidak manusiawi tersebut,” lanjutnya.
Ketua yayasan dan kepala sekolah diduga memberi perintah
Polisi juga mengungkap bahwa Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP diduga sebagai pihak yang menginstruksikan tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Perintah itu disebut disampaikan secara lisan kepada para pengasuh.
“Tidak ada aturan tertulis atau SOP terkait hal tersebut, namun berdasarkan keterangan para pengasuh, mereka diperintahkan oleh ketua yayasan. Itu disampaikan secara lisan,” kata Adrian.
Ia juga menjelaskan bahwa AP dan DK kerap hadir langsung di lokasi pada pagi hari dan mengetahui praktik tersebut, bahkan diduga ikut menyetujui atau memerintahkan tindakan itu.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa instruksi tidak wajar tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diwariskan kepada pengasuh sebelumnya di daycare tersebut. Salah satu bentuk perlakuan yang disebut rutin dilakukan adalah pengikatan anak-anak titipan.
Penasihat yayasan dosen aktif UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, Cahyaningrum Dewojati, merupakan dosen aktif di kampus tersebut.
UGM menyampaikan klarifikasi setelah nama dan foto yang bersangkutan ramai beredar di media sosial.
“Terkait informasi tersebut, benar bahwa yang bersangkutan adalah dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare dalam kapasitas pribadi,” ujar Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, dalam keterangannya, Senin.
Tidak memiliki izin operasional
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Seperti kejadian kemarin, memang tidak ada izin. Hanya ada yayasan, tetapi tidak ada izin sebagai TPA (Tempat Penitipan Anak), maupun sebagai PAUD atau TK,” ujar Hasto saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Kota Yogyakarta.
KPAI minta penutupan permanen
Menanggapi berbagai temuan serius dalam kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen.
“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada keluarga korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan kami juga mendorong agar daycare ini ditutup permanen,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
KPAI juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di wilayahnya, termasuk pendataan ulang izin operasional serta pembinaan terhadap seluruh penyelenggara penitipan anak.
Menurut Diyah, banyak daycare bermasalah beroperasi hanya berorientasi pada bisnis tanpa mematuhi aturan maupun perizinan. Bahkan, sebagian tidak melibatkan lingkungan sekitar dalam proses pendirian.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pendirian daycare harus mendapat izin dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat.
Lebih jauh, Diyah menilai kasus di Little Aresha menunjukkan adanya pola kekerasan yang sistematis.
“Seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu diikat tangan atau kakinya dan orang tua tidak diperbolehkan melihat langsung. Ini dilakukan secara berulang dan terstruktur, sehingga perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan,” ujarnya.
Korban diduga mencapai 53 anak
Jumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha diperkirakan mencapai 53 anak. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi turut mengamankan sekitar 30 orang, yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga seorang petugas keamanan di daycare tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan ini. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu (25/4), sebagaimana disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujar Pandia saat ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.

















































You must be logged in to post a comment Login