Jakarta,NortonNews.com – Kajari Karo Danke Rajagukguk tengah menjadi sorotan publik. Di balik itu, harta kekayaannya turut menarik perhatian karena tercatat minus sekitar Rp 140 juta.
Meski demikian, ia diketahui memiliki dua unit mobil, berikut rinciannya.
Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mencuat ke publik terkait kasus Amsal Sitepu. Di sisi lain, laporan kekayaannya juga menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Maret 2026, total kekayaannya justru tercatat negatif hingga ratusan juta rupiah.
Danke melaporkan total kekayaannya dalam kondisi minus sebesar Rp 140,4 juta. Meski demikian, secara keseluruhan ia tercatat memiliki aset senilai Rp 678,1 juta yang terdiri dari berbagai jenis harta.
Dilansir dari Detik.com – Porsi terbesar berasal dari kategori alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp 470 juta. Dalam kategori ini, terdapat dua mobil yang dimilikinya, berikut rinciannya:
Isi Garasi Kajari Karo:
- Suzuki Grand Vitara tahun 2000, hasil sendiri dengan nilai Rp 240 juta
- Mazda2 tahun 2010, hasil sendiri dengan nilai Rp 230 juta
Selain kendaraan, Danke juga memiliki aset lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 192 juta, harta bergerak lainnya Rp 5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 11,1 juta.
Secara total, nilai kekayaannya mencapai Rp 678,1 juta. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 818,5 juta, sehingga jika dihitung secara keseluruhan, kekayaannya menjadi minus Rp 140,4 juta. Dibandingkan dengan LHKPN tahun 2025, tidak ada perubahan pada jumlah tersebut karena nilainya tetap sama, yakni minus Rp 140,4 juta.
Kajari Karo Diamankan Kejagung
Di luar persoalan harta, Danke saat ini tengah diamankan Kejaksaan Agung terkait kasus Amsal Sitepu. Dalam perkara tersebut, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.Danke menyebut penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik mark up anggaran. Salah satu modus yang ditemukan adalah permintaan kepada kepala desa untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal pelaksanaannya tidak mencapai waktu tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, ahli menilai biaya sewa seharusnya disesuaikan dengan durasi kegiatan yang sebenarnya.
Selain itu, Amsal juga disebut menganggarkan biaya produksi video sebesar Rp 9 juta, namun masih menambahkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah. Padahal, menurut keterangan ahli, ketiga komponen tersebut sudah termasuk dalam proses produksi video, sehingga dianggap menimbulkan potensi kerugian.
Hakim akhirnya memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Pasca putusan tersebut, muncul dugaan pelanggaran etik oleh jaksa Kejari Karo dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
Komisi III DPR bahkan sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo beserta jajarannya pada Kamis (2/4) guna mendalami proses penanganan kasus tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan Agung turut menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dimaksud.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta para Kasubsi atau jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu telah ditarik ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk keperluan klarifikasi dan pemeriksaan internal melalui proses eksaminasi.


















































You must be logged in to post a comment Login