JAKARTA, NortonNews.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran 12,9 ton daging domba impor yang sudah kedaluwarsa di Kabupaten Tangerang. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang melewati masa kedaluwarsa.
“Karena menjelang Hari Raya Idul Fitri kebutuhan daging meningkat, informasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arsya, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa, yang rencananya akan didistribusikan ke paraPenyidik kemudian memperluas penyelidikan dengan menyegel dua gudang penyimpanan di Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Di kedua lokasi itu, kembali ditemukan daging domba impor yang sudah kedaluwarsa sebagai barang bukti tambahan,” ujar Arsya. Setelah tahap penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.com- Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menyebut bahwa selama proses penyidikan, petugas telah memeriksa 10 saksi.
Para saksi yang diperiksa meliputi penjual, perantara, pembeli, serta sopir dan kernet yang terlibat dalam distribusi daging tersebut. “Petugas juga menyita daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton, ditemukan di tiga truk dan dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,
” jelas Setyo. Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, daging tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi.
Setyo menambahkan, secara organoleptik, warna daging sudah tidak normal, aromanya apek dan tengik, serta tingkat keasamannya melebihi batas aman. “Dengan kondisi tersebut, daging ini tidak boleh diedarkan atau dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka: IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging itu ke pedagang pasar.
Penyidik menduga para tersangka telah memperdagangkan daging impor kedaluwarsa sejak April 2024, memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari raya.
“Daging tersebut diperoleh para tersangka sejak 2022. Sebagian sudah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kembali diperjualbelikan ke pedagang dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram,” jelas Setyo.


















































You must be logged in to post a comment Login