Jakarta,Norton News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan Pansus Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan kuota tambahan haji yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Yaqut diduga sempat memerintahkan seseorang untuk memberikan uang kepada anggota Pansus Haji DPR dengan nilai sekitar USD 1 juta atau setara Rp17 miliar. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk meredam proses pengawasan yang tengah dilakukan oleh pansus terhadap kebijakan kuota haji.
Dilansir Dari Liputan6 – Menurut Asep, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, upaya pemberian uang tersebut memang sempat terjadi ketika Pansus Haji sedang aktif melakukan rapat dan pembahasan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena anggota pansus menolak pemberian tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai peran para pihak yang terlibat akan diungkap secara lengkap dalam proses persidangan.
KPK menduga sumber dana sebesar USD 1 juta tersebut berasal dari setoran calon jemaah haji khusus yang disalurkan melalui sejumlah biro perjalanan haji. Dana yang terkumpul dari berbagai forum travel haji itu kemudian disebut-sebut digunakan atas perintah Yaqut untuk diberikan kepada Pansus DPR.
Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Asep menjelaskan bahwa perubahan komposisi pembagian kuota ini tidak disampaikan secara terbuka dalam forum resmi rapat dengan DPR. Akibatnya, anggota pansus pada awalnya tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.
Baru setelah proses penyelenggaraan haji berjalan dan berbagai transaksi terkait kuota tambahan terjadi, DPR mulai menyadari adanya perbedaan antara kebijakan yang dijalankan dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.
Menurut Asep, setelah isu tersebut mulai mencuat, barulah muncul dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus Haji. Namun karena penolakan dari anggota pansus, uang tersebut tidak jadi diserahkan dan akhirnya tetap disimpan.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2019–2024 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik.


















































You must be logged in to post a comment Login