
Foto: Nadiem Makarim menjadi saksi di sidang kasus korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, NortonNews — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM). Ia harus memberikan keterangan selama kurang lebih 11 jam tanpa jeda dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/3/2026).
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yang diadili, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan dalam proyek tersebut.
Usai menjalani persidangan maraton itu, Nadiem mengungkapkan bahwa proses memberikan kesaksian selama berjam-jam seorang diri di ruang sidang sangat menguras tenaga.
“Sangat melelahkan hari ini karena saya menjadi satu-satunya saksi. Saya bahkan tidak ingat persis berapa lama, mungkin sekitar 11 jam nonstop memberikan keterangan,” ujarnya setelah sidang selesai.
Selain menyoroti lamanya proses pemeriksaan, Nadiem juga menyatakan kebingungannya atas tuduhan adanya persekongkolan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa terkait pengadaan Chromebook sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan jaksa.
Dilansir dari Detikcom- Menurutnya, jika memang ada persekongkolan, seharusnya terdapat bukti komunikasi yang jelas, seperti percakapan melalui pesan singkat atau aplikasi komunikasi lainnya.
“Kalau memang ada persekongkolan, tentu ada bukti komunikasi, misalnya di pesan WhatsApp atau bentuk komunikasi lain antara saya dan para terdakwa mengenai proyek Chromebook ini. Tetapi tidak ada bukti semacam itu,” katanya.
Nadiem juga menyinggung nilai kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Ia menilai angka tersebut masih berupa asumsi yang perlu dibuktikan secara jelas di pengadilan. Ia optimistis bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui proses persidangan.
Meskipun mengaku sangat kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang, Nadiem menegaskan bahwa ia tetap percaya kebenaran akan muncul pada akhirnya. Ia juga membantah berbagai tudingan yang sempat beredar, termasuk isu mengenai laporan pajak maupun dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar.
“Saya percaya bahwa kebenaran tidak bisa ditutupi. Walaupun ada berbagai tudingan atau fitnah, pada akhirnya fakta akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari kesaksian yang telah disampaikan di persidangan, menurutnya tidak ditemukan unsur pelanggaran yang jelas. Ia menyebut tidak ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata, tidak ada kesepakatan jahat di antara pihak-pihak yang dituduh, serta tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah digelar pada 16 Desember 2025. Jaksa penuntut umum menduga bahwa pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Rincian kerugian tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar USD 44 juta atau setara Rp621 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.


















































You must be logged in to post a comment Login